Kamis, 03 Mei 2012

ALAT BUKTI DALAM kuHAP

1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Alat bukti berupa keterangan saksi sangatlah lazim digunakan dalam
penyelesaian perkara pidana, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi
dimaksudkan untuk mengetahui apakah memang telah terjadi suatu perbuatan
pidana atau tidak yang dilakukan terdakwa.
Keberadaan saksi untuk memberikan keterangan dalam penyelesaian
perkara pidana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 26
mengatakan bahwa: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Tidak ada suatu perkara pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti
keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan
kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya di samping
pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih tetap selalu diperlukan
pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.1
1 M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hlm 286.
2
Keterangan saksi dalam kedudukannya sebagai alat bukti dimaksudkan
untuk membuat terang suatu perkara yang sedang diperiksa diharapkan dapat
menimbulkan keyakinan pada hakim, bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar
telah terjadi dan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Seringkali dalam berbagai sidang pembuktian perkara pidana, muncul alat
bukti yang disebut dengan istilah ”saksi mahkota”. Pada dasarnya, istilah saksi
mahkota tidak disebutkan secara tegas dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti
saksi mahkota hanya dapat dilihat dalam perkara pidana yang berbentuk
penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukan pemisahan
(splitsing) sejak proses pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan. Selain
itu, munculnya dan digunakannya saksi mahkota dalam perkara pidana yang
dilakukan pemisahan tersebut didasarkan pada alasan karena kurangnya alat bukti
yang akan diajukan oleh penuntut umum.2
Secara normatif penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak dan
pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP itu sendiri, khususnya hak ingkar yang dimiliki terdakwa dan hak
terdakwa untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian, Pasal 66 KUHAP.
Penggunaan ‘saksi mahkota’ oleh Penuntut Umum selama ini jelas melanggar
2 http://mmsconsulting.wordpress.com/2008/07/31/eksistensi-saksi-mahkota-sebagai-alatbukti-
dalam-perkara-pidana/, di akses pada hari Kamis, Tanggal 08 Oktober 2009, jam 22:12 WIB.
3
instrumen hak asasi manusia secara internasional.3 Istilah “saksi mahkota” tidak
terdapat dalam KUHAP, tapi dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik
saksi mahkota itu ada. Di sini yang dimaksud “saksi mahkota” adalah saksi yang
berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa
lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana
kepada saksi tersebut diberikan mahkota.4
Mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut
adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan
suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan
atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut.5 Dalam
perkembangannya, ternyata muncul berbagai pendapat, baik yang berasal dari
praktisi maupun akademisi, mengenai penggunaan saksi mahkota sebagai alat
bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. Sebagian pihak berpendapat bahwa
penggunaan saksi mahkota dibolehkan karena bertujuan untuk tercapainya rasa
keadilan publik. Namun sebagian berpendapat, bahwa penggunaan saksi mahkota
tidak dibolehkan karena bertentangan dengan hak asasi dan rasa keadilan
terdakwa.
3 http://mmsconsulting.wordpress.com/2008/07/31/eksistensi-saksi-mahkota-sebagai-alatbukti-
dalam-perkara-pidana/, di akses pada hari Kamis, Tanggal 08 Oktober 2009, jam 22:12 WIB.
4 Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana : Teori, Praktik, Teknik
Penyusunan dan Permasalahannya, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2007, hlm 85-86.
5 ibid
4
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas maka penulis
mengajukan perumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme penentuan saksi mahkota berdasarkan praktik
peradilan?
2. Bagaimana kekuatan pembuktian saksi mahkota berdasarkan praktik
peradilan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penentuan saksi mahkota
berdasarkan praktik peradilan.
2. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian saksi mahkota
berdasarkan praktik peradilan.
D. Tinjauan Pustaka
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang
didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Bagaimana
akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan
yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim,
padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk
5
mencari kebenaran materiil.6 Pada dasarnya hampir tidak ada perbedaan
pemeriksaan saksi dengan tersangka. Baik mengenai tata cara pemanggilannya
maupun cara pemeriksaan, bahkan pengaturannya dalam KUHAP hampir
seluruhnya diatur dalam pasal-pasal yang bersamaan, tidak dipisah dalam aturan
pasal yang berbeda.7
Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of
evidence” keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian mempunyai
nilai serta kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa pokok ketentuan
yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Artinya, agar keterangan seorang saksi
dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian,
harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut: 8
1. Harus mengucapkan sumpah atau janji,
2. Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti,
3. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan,
4. Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup,
5. Keterangan bebarapa saksi yang berdiri sendiri.
Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam
perkara pidana. Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari
pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara
pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-
6 Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 249.
7 M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 141.
8 M. Yahya Harahap, Op.cit, hlm 286-290.
6
kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu
diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.
Saksi menduduki peran dan fungsi yang penting dalam suatu pemeriksaan
perkara disidang pengadilan. Tanpa adanya saksi, suatu tindak pidana akan sulit
diungkap kebenarannya. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang berupa keterangan mengenai suatu atau semua hal yang ia
lihat, ia dengar atau ketahui tentang suatu kejahatan atau perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.9
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses
pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa.
Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang
“tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,
terdakwa “dibebaskan” dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa
dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti disebut dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu:
1. Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
9 http://racifmultiply.com/journal/item/21, di akses pada hari Rabu, Tanggal 07 Oktober 2009,
jam 10:38 WIB.
7
2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Terdakwa dinyatakan “bersalah”. Kepadanya akan dijatuhi hukuman.
Oleh karena itu, hakim harus hati-hati, cermat, dan matang menilai dan
mempertimbangkan nilai pembuktian. Meneliti sampai dimana batas minimum
“kekuatan pembuktian” atau bewijs kracht dari setiap alat bukti yang disebut
dalam Pasal 184 KUHAP.
Suatu keterangan tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,
dimana keterangan tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa, maka dapat digunakan sebagai sangkaan adanya
perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penentuan perbuatan pidana
didahului oleh timbulnya dugaan atau sangkaan tentang suatu perbuatan yang
akan ditetapkan kebenarannya secara lengkap dengan mengadakan seleksi
keadaan-keadaan dan merangkai kejadian-kejadian.10
Dalam hal ini hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta
meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara
pemeriksaan sidang. Penolakan saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya
serta keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam
berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, merupakan hambatan
bagi hakim guna menemukan kebenaran materiil dalam penyelesaian perkara
10 Bambang Poernomo, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta,
Liberty, 1986, hlm 12.
8
pidana. Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hakim disamping
mendengar keterangan dari saksi juga mendengarkan keterangan dari terdakwa.11
Sebagaimana diungkapkan oleh Djoko Prakosa:
“Dari keterangan yang diberikan terdakwa dapat ditarik suatu petunjuk, karena
itulah keterangan saksi dan keterangan terdakwa mempunyai kedudukan yang
sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana dipersidangan.”12
Alat bukti saksi mahkota pengaturannya tidak terdapat dalam KUHAP,
walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai saksi mahkota
namun dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik saksi mahkota itu ada.
Namun demikian, ketentuan Pasal 168 huruf c KUHAP merupakan dasar
pengaturan terhadap eksistensi saksi mahkota. Penggunaan saksi mahkota sebagai
alat bukti dalam perkara pidana dibolehkan. Jadi disini penggunaan saksi
mahkota dibenarkan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yaitu: 13
1. Dalam perkara delik penyertaan,
2. Terdapat kekurangan alat bukti,
3. Diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitsing).
Terdakwa bergantian menjadi saksi atas perkara yang dia sendiri ikut serta
didalamnya. Sebenarnya bertentangan dengan larangan mendakwa diri sendiri,
karena dia sebagai saksi akan disumpah yang dia sendiri juga menjadi terdakwa
11 Djoko Prakoso, Alat bukti dan Kekuatan pembuktian di dalam proses Pidana, Yogyakarta,
Liberty, 1988, hlm 68
12.ibid
13 http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/saksi-mahkota.html, di akses pada hari Sabtu,
Tanggal 10 oktober 2009, jam 22:47 WIB.
9
atas perkara itu. Terdakwa tidak disumpah, berarti jika dia berbohong tidak
melakukan delik sumpah palsu. Jika saksi berbohong dapat dikenai sumpah palsu.
Jadi, bergantian menjadi saksi dari para terdakwa berarti mereka didorong untuk
bersumpah palsu, karena pasti akan meringankan temannya, karena dia sendiri
juga ikut serta melakukan delik itu, dan memberatkan terdakwa.14
Saksi mahkota juga pelaku, diajukan sebagai terdakwa yang dakwaannya
sama dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Saksi yang disumpah harus
berkata benar tentang yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami, kalau tidak dapat
dipidana atas kesaksiannya. Saksi mahkota mengalami tekanan psikis, karena
secara implisit membuktikan perbuatan yang ia lakukan kesaksian yang benar
akan diancam pidana dalam posisinya sebagai terdakwa tidak dapat mengingkari
atau membela diri, karena terikat sumpah kala jadi saksi. Adanya alasan klasik
yang dikemukakan Penuntut Umum, bahwa untuk memenuhi dan mencapai rasa
keadilan publik sebagai dasar argumentasi diajukannya saksi mahkota bukan
merupakan hal yang menjustifikasi penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti
sudah tidak bisa ditoleransi lagi.15
14 Andi Hamzah, Op. Cit, hlm 271-272.
15 ibid
10
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yakni penelitian
dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum
primer, bahan sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan non
hukum. Penelusuran bahan-bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan
membaca, melihat, mendengarkan, maupun sekarang banyak dilakukan
penelusuran bahan hukum tersebut melalui media internet.
2. Narasumber:
Ibu Eka Ratna W, S.H. selaku Hakim di Pengadilan Negeri Bantul.
3. Sumber Data
a. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan dan dokumen
resmi yang berhubungan erat dengan permasalahan yang diteliti. Bahan
hukum penelitian ini bersumber dari:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP),
b. Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan hukum yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dalam
penelitian ini bersumber dari:
1) Literatur-literatur hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan
saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
11
2) Makalah-makalah dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan
dengan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
c. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk
maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sebagai
contoh adalah Kamus Hukum, Penerbit ”Citra Umbara” Bandung.
4. Teknik pengumpulan data.
Pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian Kepustakaan:
Kepustakaan, yaitu mencari dan mengumpulkan data yang diperoleh dari
buku-buku literatur, tulisan para ahli dan peraturan perundang-undangan.
5. Analisis Data.
Dalam penelitian ini menggunakan analisa kualitatif yang berupa
meyederhanakan data kedalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan di
interpretasikan. Analisa ini memandang data sebagai produk dari proses
memberikan interprestasikan peneliti yang ada didalamnya sudah terkandung
makna yang mempunyai refrensi pada nilai. Dengan demikian data yang
dihasilkan merupakan konstuksi interaksi antara peneliti dengan informan.
Kegiatan analisis dalam penelelitian kualitatif hanya merupakan rekonstruksi
sebelumnya. Dari pandangan tersebut penelitian kualitatif memproses data
penelitian dari reduksi data, penyajian data sampai pada pengambilan
kesimpulan.
12
F. Sistimatika Penulisan Skripsi
BAB I Pada bab pendahuluan berisi penyajian materi sebagaimana
diuraikan dalam bagian pokok usulan penelitian. Bab pendahuluan
terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, metode penelitian dan sistimatika penulisan skripsi.
BAB II Bab ini menguraikan tentang tinjauan tentang pembuktian,
pengertian hukum pembuktian, sistem pembuktian serta alat bukti.
Dalam alat bukti ini diterangkan tentang keterangan saksi,
keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan keterangan
terdakwa.
BAB III Bab ini menguraikan tentang saksi dalam pemeriksaan perkara
pidana, mencakup tentang pengertian saksi, hak dan kewajiban
sebagai saksi, macam-macam saksi: Saksi Aquit de Charge, saksi
Aquit Charge, saksi mahkota, dan saksi korban.
BAB IV Dalam bab ini tentang penyajian data dimana berisi data atau faktafakta
yang sudah dikumpulkan dan relevan serta melakukan
pengkajian terhadap penelitian terhadap penelitian yang didapat.
Pada bab ini berisi tentang mekanisme penentuan saksi mahkota
berdasarkan praktik peradilan dan kekuatan pembuktian saksi
mahkota berdasarkan praktik peradilan.
BAB V Menyajikan kesimpulan dimana merupakan pernyataan singkat
tentang hasil akhir yang mengaitkan antara landasan teoritik yang
13
dijadikan pijakan dengan hasil analisis data yang diperoleh. Bagian
saran menurut pernyataan berdasarkan pengalaman dan
pertimbangan peneliti bagi semua pihak yang mempunyai kaitan dan
kepentingan dengan obyek penelitian.

KESAKSIAN MELALUI vIDEO cONFERENCE DALAM PERKARA PIDANA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Perkembangan teknologi dewasa ini sangat pesat, terutama teknologi di bidang komunikasi dan informasi. Perkembangan teknologi tersebut membawa pengaruh yang sangat besar pada kehidupan masyarakat, salah satunya yakni penggunaan satelit untuk komunikasi. Melalui satelit ini kita dapat mengetahui perkembangan di berbagai balahan dunia melalui berbagai media. Seperti televisi, telepon selular (Hand Phone), Internet (International Networking yang merupakan salah satu cara berkomunikasi melalui media komputer yang menggunakan jaringan telepon atau satelit), dan masih banyak lagi media yang dapat menghubungkan kita dengan orang lain di berbagai tempat.
Pada saat sekarang ini kembali teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi yakni “video Conference”. Sebelumnya masyarakat hanya dapat berbicara dan mendengarkan suara lawan bicara dari jauh keberadaan secara langsung melalui pesawat telepon saja. Tetapi dengan teknologi Video Conference, kita tidak hanya mendengar suara orang lain dari jauh untuk berkomunikasi, tetapi juga menyajikan gambar secara virtual (menyajikan gambar orang yang kita ajak untuk berkomunikasi pada saat itu juga). Sehingga seolah-olah kita berhadapan dengan lawan bicara kita, walaupun sebenarnya lawan bicara kita berada ditempat yang jauh (di luar negeri misalnya).
Sebenarnya teknologi virtual ini sudah dikenal di Indonesia sejak era 90-an dimana pada saat itu Presiden Soeharto masih berkuasa. Beliau sering mengadakan “tele wicara” yang di siarkan secara langsung oleh TVRI setiap bulannya. Dalam acara tersebut Presiden Soeharto menggunakan media Televisi dan telepon (pihak TVRI bekerjasama dengan Telkom) untuk dapat langsung berbicara  dengan rakyat yang ada di berbagai belahan Nusantara. Presiden Soeharto berada di Jakarta dan rakyat yang diajak berdialog berada di Kalimantan misalnya. Tetapi dengan media Video conference tersebut seolah-olah rakyat berbicara dan bertatap muka secara langsung dengan Presidennya.
Perkembangan teknologi melalui Video leconference sebagai media komunikasi membawa dampak yang sangat besar di Indonesia khususnya dalam bidang hukum.
Pemanfaatan teknologi Video conference di bidang hukum di Indonesia dimulai pada saat persidangan kasus penyimpangan dana non-budgeter  Bulog atas nama terdakwa Akbar Tanjung. Saat itu mantan Presiden BJ. Habibie yang menjadi saksi dalam kasus tersebut tidak dapat dihadirkan ke persidangan karena pada saat itu beliau berada di Hamburg Jerman dan tidak dapat datang ke Indonesia dengan alasan menunggu istrinya yang sedang sakit. Dengan alasan tersebut kemudian pihak Pengadilan Jakarta Pusat berinisiatif untuk mengambil jalan pintas dengan mengadakan suatu Video conference whitness atau kesaksian secara Video conference. Kesaksian Video conference tersebut diadakan di kantor Konsul Jendral Indonesia di Hamburg Jerman, dan disiarkan secara live oleh satu stasiun swasta di Indonesia.
Setelah pemberian kesaksian melalui video conference  yang dilakukan oleh mantan Presiden BJ. Habibie, selanjutnya giliran saksi-saksi kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur yang meminta PN Jakaarta Pusat untuk mengambil kesaksian mereka secara video conference demi alasan keamanan dan efisiensi waktu dalam hal ini PN Jakarta Pusat dengan berbagai pertimbangan itu akhirnya mengabulkan permintaan mereka untuk mengambil kesaksian dari saksi tersebut secara video conference. Kesaksian video conference  tersebut dilaksanakan di kota Dilli, sementara terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.
Begitu pula dengan persidangan Abu Bakar ba’asyir, terdakwa kasus rencana pengeboman beberapa gereja di malam Natal tahun 2000 dan rencana pembunuhan Megawati Soekarno Putri yang pada saat itu masih menjabat sebagi Wakil Presiden.
Saksi-saksi yang akan memberikan kesaksiannya dalam persidangan tersebut berada di Singapura dan status mereka adalah tahanan pihak kepolisian negara Singapura. Tidak gampang untuk menghadirkan Faiz Bafana dan ja’far bin Misrooki ke ruang sidang untuk memberikan keterangannya sebagai saksi mengingat statusnya tersebut.
Maka dari itu digunakanlah media video conference untuk memberikan kesaksian pada persidangan Abu Bakar Ba’asyir. Para saksi memberikan keterangannya dari bekas gedung Kementrian Dalam Negeri Singapura kepada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat.
Kesaksian yang disampaikan melalui media video conference seperti contoh yang ada merupakan langkah yang besar dan baru di dalam dunia hukum, khususnya hukum acara di Indonesia. Penggunaan teknologi video conference ini memang tidak sepenuhnya disetujui oleh pakar-pakar hukum dan praktisi hukum di Indonesia. Satu sisi menyetujui kesaksian yang disampaikan secara video conference tersebut, sedangkan banyak pula dari kalangan pakar dan praktisi hukum yang tidak setuju apabila kesaksian yang disampaikan secara video conference  atau tidak hadir secara langsung didalam acara persidangan.
Menurut Prof. Achmad Ali, akademisi yang juga anggota Komnas HAM, berpendapat bahwa selama video conference belum diatur dalam hokum positif Indonesia, maka video conference tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Karena itu, keterangan saksi dengan menggunakan video conference tidak sah. KUHAP menentukan ada tiga kewajiban dari seorang saksi. Pertama, kewajiban untuk menghadap sendiri di mukan persidangan. Kedua, kewajiban untuk disumpah. Tiga, kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri. Dengan menggunakan video conference terhadap mereka yang dianggap saksi dalam kasus, seperti kasus Abu Bakar Ba’asyir ada dua kewajiban  saksi yang tidak terpenuhi. Yaitu kewajiban untuk menghadap sendiri di persidangan, dan kewajiban untuk disumpah. Dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir, saksi adalah warga Negara Singapura dan kesaksian diberikan di wilayah Singapura yang jelas di luar yuridiksi pengadilan Indonesia. Karena itu, menurut Prof. Achmad Ali, sumpah para saksi itu tidak bernilai sumpah karena tidak mempunyai akibat hukum. Padahal sesuai Pasal174 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, pada hakikatnya fungsi sumpah bagi seorang saksi adalah agar saksi itu dapat dituntut berdasarkan delik pidana bila memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP.
Menurut Prof. Achmad Ali, sumpah yang diberikan oleh seorang warganegara asing, di Negara asing tidak mungkin dapat dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP. Karena Pasal 242 KUHP itu adalah hukum positif Indonesia yang hanya berlaku di dalam Yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, meskipun saksi-saksi mengucapkan sumpah di Singapura, tetapi menurut hukum Indonesia sumpah itu tidak mempunyai akibat hukum sehingga harus dianggap bukan perbuatan hukum.
Hal tersebut dikarenakan memang saat ini belum ada suatu kesepakan hukum dari para praktisi hukum untuk menetapkan ketentuan yang menyatakan bahwa suatu keterangan saksi dalam bentuk video conference dapat dijadikan sebagai kesaksian yang sah di pengadilan yang dipersamakan dengan kesaksian secara langsung di muka pengadilan.
Pada Hukum Acara Pidana dalam hal alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 tidak ada menerangkan bahwa pemberian kesaksian menggunakan video conference. Jadi sebagaimana alat bukti yang diatur dalam KUHAP tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan sekarang.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanudin, prof. Andi Hamzah dan Wakil Ketua DPP Ikadin, Gayus Lumbun mempunyai pendapat senada dengan Prof. Achmad Ali. Menurut Andi, Video Conference bukanlah merupakan alat bukti saksi. Video Conference hanya dapat dijadikan alat untuk menguatkan keyakinan hakim. Itu pun dengan beberapa syarat, seperti Video Conference harus dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Selain itu, mereka yang memberikan kesaksian di luar negeri melalui Video Conference harus didampingi JPU dan pengacara terdakwa. Dalam kasus Ba’asyir misalnya, teleconference harus dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di Singapura dan dihadiri JPU serta pengacara Ba’asyir.
Sedangkan menurut Muchsan video conference adalah sebuah terobosan yang dapat dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Menurutnya, jika suatu hal belum diatur, maka itu tidak berarti hal itu menjadi dilarang. Apalagi Video Conference dilakukan demi kemanfaatan dan demi kepentingan umum. Muchsan membandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang bisa dibacakan dan dianggap sah jika saksi tidak hadir di persidangan. "Dibandingkan Video Conference, validitasnya tinggi mana," cetus hakim agung yang baru dilantik ini. Apalagi, saksi dalam BAP yang dibacakan itu disumpah oleh polisi. "Apakah sah jika polisi menyumpah saksi," ujarnya lagi. Senada dengan Muchsan, Arsyad menyatakan bahwa keterangan saksi melalui Video Conference adalah keterangan saksi yang nilainya sama dengan saksi yang disumpah. Arsyad mencontohkan berbagai persidangan di Amerika Serikat yang menggunakan Video Conference.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk mengambil judul penelitian “Kesaksian Melalui Video Converence Dalam Proses Perkara Pidana. 
B.       Rumusan masalah
Rumusan masalah yang diangkat yakni tentang “Kekuatan pembuktian kesaksian melalui video conference dalam perkara pidana”.
C.      Tujuan dan Mandaat
Adapun tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.         Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui kekuatan pembuktian kesaksian melalui Video Conference dalam perkara pidana.
b.         Manfaat penulisan
1.        Manfaat Akademis
Dengan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi mahasiswa sebagai bahan bacaan dalam ilmu pengetahuan khususnya di bidang ilmu hukum.
2.        Manfaat Teoritis
Dapat menambah pengetahuan mahasiswa karena menjadi bahan bacaan dalam mempelajari ilmu-ilmu hukum yang setiap saat semakin berkembang serta mampu menjadi sumber refrensi bagi mahasiswa.
3.        Manfaat Praktis
Diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa terkait dengan penggunaan alat elektronik berupa media Video Conference dalam p1erkara pidana.
D.      Ruang Lingkup Penelitian
Untuk mencegah agar pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terarahnya di dalam melakukan penelitian ini diperlukan pembatasan ruang lingkup penelitian. Adapun ruang lingkupnya menitik beratkan pada bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian melalui video conference dalam penyelesaian perkara pidana.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.        Kekuatan alat bukti
Dikaji dari perspektif sistem peradilan pidana pada umumnya dan hukum, acara pidana (formeel strafreht) pada khususnya maka aspek “pembuktian” memegang peranan menentukan untuk menyatakan kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan pidana oleh hakim[1].
Apabila dilihat dari letaknya dalam kerangka yuridis, maka aspek “pembuktian” tampak diatur dalam ketentuan hukum pidana formal:
a.         Umum
Dikaji secara umum “pembuktian” berasal dari kata “bukti” yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal (peristiwa tersebut). Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Membuktikan sama dengan memberi (memperlihatkan) bukti, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, menyaksikan, dan meyakinkan[2].

b.    Makna Leksikon
Dikaji dari makna leksicon maka “pembuktian” adalah suatu proses, cara, perbuatan membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan[3].
c.       Prespektif yuridis
Dikaji dari perspektif yuridis, menurut M. Yahya Harahap bahwa:
“pembuktian” adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan Undang-Undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalah terdakwa. Pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa”. [4]

Dalam hal ini terdapat 4 (empat) teori pembuktian yaitu :
a.    Teori pembuktian positif. Bahwa bersalah atau tidaknya terdakwa tergantung sepenuhnya pada sejumlah alat bukti yang ditetapkan terlebih dahulu (keyakinan hakim diabaikan).
b.    Teori pembuktian negatif, bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat yang telah ditentukan dalam undang-undang, ditambah dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti.
c.    Teori pembuktian bebas, bahwa mengakui adanya alat-alat bukti dan cara pembuktian namun tidak ditentukan dalam Undang-Undang.
d.    Teori berdasarkan keyakinan, bahwa hakim menjatuhkan pidana semata-mata berdasarkan keyakina pribadinya dan dalam putusannya tidak perlu menyebutkan alasan-alasan putusannya.
Pada dasarnya, “pembuktian ini sudah dimulai sebenarnya pada tahap penyelidikan perkara pidana. Dalam tahap penyelidikan di mana tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, maka disini sudah ada tahap pembuktian. Begitu pula halnya dengan penyidikan di mana ditentukan adanya tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Karena itu, dengan tolak ukur ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP, untuk dapat dilakukannya tindakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan maka bermula dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga sejak tahap awal diperlukan adanya pembuktian dan alat-alat bukti. Konkritnya “pembuktian berawal dari penyelidikan dan berakhir sampai adanya penjatuhan pidana (vonis) oleh hakim di depan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri maupun di pengadilan tinggi jika perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding.
Peroses “pembuktian” hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberikan keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin.
Sidang pengadilan merupakan aspek esensial dan fundamental pembuktian, baik dilakukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan atau bersama penasihat hukumnya, maupun oleh majelis hakim. Walaupum tahap awal “pembuktian” ini bersama-sama dilakukan, peroses akhir “pembuktian” berakhirnya tidaklah sama. Proses awal “pembuktian” di depan sidang pengadilan mulai dengan pemeriksaan saksi korban (Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP). Akan tetapi, bagi jaksa penuntut umum proses akhir pembuktian berakhir dengan diajukan tuntutan pidana yang dapat dilanjutkan dengan replik. Kemudian, bagi terdakwa dan atau penasihat hukumnya akan berakhir dengan dibacakan pembelaan (pledoi), yang dapat dilanjutkan dengan acara dupliek. Sedangkan bagi majelis hakim berakhirnya proses pembuktian ini diakhiri dengan adanya pembacaan putusan (vonis, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi jika perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding. Namun, sebenarnya pembuktian tersebut hakikatnya mempunyai dua dimensi sebagai suatu proses pidana yang dilakukan mulai tahap penyelidikan sebagai awalnya dan tahap penjatuhan pidana oleh hakim sebagai tahap akhirnya.
Dari pemahaman tentang arti pembuktian di sidang pengadilan, maka sesungguhnya kegiatan pembuktian dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:[5]
a.    Bagian kegiatan pengungkapan fakta
Kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan di muka sidang pengadilan oleh JPU dan PH atau atas kebijakan majelis hakim. Proses pembuktian akan berakhir pada saat ketua majelis hakim. Proses pembuktian bagian pertama ini akan berakhir pada saat ketua majelis hakim menyatakan (diucapkan secara lisan) dalam sidang bahwa pemeriksaan perkara selesai (Pasal 182 ayat (1) huruf a). Dimaksudkan selesai dalam Pasal ini tiada lain adalah selesai pemeriksaan untuk mengungkapkan atau mendapatkan fakta-fakta (termasuk pemeriksaan setempat).
b.        Bagian pekerjaan penganalisisan fakta yang sekaligus penganalisisan hukum.
Bagian pembuktian yang berupa penganalisisan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dan penganalisisan hukum masing-masing oleh tiga pihak tadi. Oleh JPU pembuktian dalam arti kedua ini dilakukannya dalam serat tuntutannya (requisitor). Bagi PH pembuktiannya dilakukan dalam nota pembelaan (pledoi) dan majelis hakim akan dibahasnya dalam putusan akhir (vonis) yang dibuatnya.
Dikaji dari perspektif hukum acara pidana maka “hukum pembuktian” ada, lahir, tumbuh, dan berkembang dalam rangka untuk menarik suatu konklusi atau kesimpulan bagi hakim di depan sidang pengadilan untuk menyatakan terdakwa terbukti ataukah tidak melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dan akhirnya dituangkan hakim dalam rangka menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Penjatuhan pidana oleh hakim tentang “hukum pembuktian” ini secara umum berorientasi pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menentukan bahwa:
“hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Dalam hukum acara pidana, macam-macam alat bukti serta cara penggunaannya dan batas-batasnya telah ditentukan dalam KUHAP. Penegakan hukum pidana materil melalui hukum pidana formil secara umum termasuk perihal pembuktian yang tetap tunduk dan diatur dalam KUHAP, namun demikian didalam hukum pidana khusus, ada pula ketentuan hukum acara yang sifatnya khusus yang merupakan pengecualian.
2.        Keterangan Saksi
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap seseorang kecuali sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah dalam setiap pemeriksaan dengan cara biasa, singkat maupun cepat. Setiap alat bukti tersebut dipergunakan untuk membantu hakim dalam keputusannya. Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah dalam  perkara pidana salah satunya yakni keterangan saksi atau kesaksian.
Pada dasarnya secara teoritis, fundamental, dan limitatif alat bukti keterangan saksi diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Jika diteliti lebih detail, cermat, dan terperinci, terhadap aspek saksi dikenal sebagai “person”(Bab 1 Pasal 1 angka 26 KUHAP) dan sebagai “alat bukti” (Bab 1 ayat (1) angka 27 KUHAP jis Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, Pasal 185 ayat (1) KUHAP).
 Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. (Pasal 1 butir 26 KUHAP)

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. (Pasal 1 butir 27 KUHAP)

Apabila dibandingkan makna ”saksi” (Bab 1 Pasal 1 angka 26 KUHAP) dan “keterangan saksi” ( Bab 1 Pasal 27 KUHAP), menurut asumsi dasar penulis haruslah dibedakan penerapannya. Jika dipandang secara teoritis, memang rasanya tidak ada perbedaan gradual antara “saksi” dan “keterangan saksi” dan adanya kesamaan “person”. Akan tetapi, jika melalui visi yuridis dan praktik pengadilan pada asasnya telah timbul perbedaan antara “saksi dan “keterangan saksi”.
Apabila seseorang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri suatu perkara pidana kemudian orang tersebut dimintai keterangannya serta dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), secara yuridis orang tersebut dimintai keterangannya serta distatusnya masih sebagai “saksi” (Bab 1 Pasal 1 angka 26 KUHAP) dan belum pula sebagai “keterangan saksi” (Bab 1 Pasal 1 angka 27 KUHAP) karena keterangan tersebut belum “saksi nyatakan di sidang pengadilan” (Pasal 185 ayat (1) KUHAP).  Bagaimana halnya pula apabila sampai tetap (incraht van gewijsde) saksi itu tidak pernah didengar keterangannya di depan peersidangan? Menurut penulis, pemberian keterangan tersebut bukanlah diklasifikasikan sebagai “keterangan saksi” (Pasal 1 angka 27 KUHAP jis Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, Pasal 185 ayat (1) KUHAP), melainkan sebatas saksi selaku “person” (Bab 1 ayat (1) KUHAP). Tidak ada satu perkara pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih tetap selalu diperlukan pembuktian alat bukti keterangan saksi.[6]
Saksi merupakan pihak yang telah terlibat dalam perkara pidana. Ia menduduki peran dan fungsi yang penting dalam suatu pemeriksaan perkara disidang pengadilan. Tanpa adanya saksi, suatu tindak pidana akan sulit diungkap kebenarannya. Maksud menanyai saksi adalah memberikan kesempatan untuk menyatakan bahwa tersangka tidak bersalah, ataupun jika bersalah mengakui kesalahannya.[7]

Keterangan saksi dalam kedudukannya sebagai alat bukti dimaksudkan untuk membuat terang suatu perkara yang sedang diperiksa diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada hakim, bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar telah terjadi dan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Menjadi saksi adalah suatu kewajiban setiap orang, orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan,  tetapi dengan menolak kewajiban itu saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP dinyatakan bahwa baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil saja, bukan merupakan keterangan saksi. Dan dalam Pasal 185 ayat (1)  dikatakan “dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau atau testimonium de auditu”.
Dari keputusan-keputusan hakim mengenai kesaksian de auditu nyatalah bahwa tidak dapat dirumuskan secara jelas bahwa kesaksian itu diterima ataukah tidak sebagai alat bukti, tetapi tergantung dari kenyataan-kenyataan kasus demi kasus.
Apabila dikaji dari visi praktik peradilan pada hakikatnya agar keterangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian hendaknya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.    Syarat formal
Perihal syarat formal ini dalam peraktik asasnya diartikan bahwa:
a.    Keterangan saksi tersebut “harus” diberikan di bawah sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing bahwa ia akan memberikan keterangan sebenarya dan tidak lain daripada sebenarnya. Berdasarkan ketentuan KUHAP maka syarat formal “keharusan” mengucapkaan sumpah bagi seorang saksi adalah mutlak sifatnya.
b.    Agar dihindari adanya keterangan seorang saksi saja oleh karena aspek ini tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (Pasal 185 ayat (2) KUHAP). Hal ini lazim disebut “unus testis nullus testis”.
2.    Syarat materil
Syarat materil dapat di lihat dari ketentuan Pasal 1 angka 27 jo Pasal 185 ayat (1) KUHAP dimana ketentuan itu bahwa “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”.     
Jadi konkretnya secara materil saksi tersebut menerangkan tentang apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Dengan demikian jelaslah sudah baik terhadap pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil rekaan saja, bukan merupakan keterangan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP) sehingga dalam penilaian kebenaran keterangan saksi menurut ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP.
3.        Pengertian Tindak Pidana
Pemakaian istilah tindak pidana sudah agak tetap digunakan oleh pembentuk Undang-undang karena mempunyai sociologsche geiding, namun para sarjana masih tetap bersikukuh menggunakan istilah mereka sendiri.
Sebelumnya Prof.Moeljanto membedakan antara dua istilah mengenai tindak pidana dan perbuatan jahat, yang dalam hal ini dapat di pidananya perbuatan lain halnya dengan dapat dipidananya orangnya. Pandangan seperti ini disebut dengan pandangan dualistis yang merupakan opposite dari pandangan monistis, yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemua merupakan sifat dari perbuatan.[8]

Dalam kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku sekarang diadakan dua macam pembagian tindak pidana, yaitu kejahatan yang ditempatkan dalam Buku ke II dan pelanggaran yang ditempatkan dalam Buku ke III. Ternyata dalam KUHP, tiada satu Pasal pun yang memberikan dasar pembagian tersebut, walaupun pada bab-bab dari buku I selalu ditemukan penggunaan istilah tindak pidana, kejahatan atau pelanggaran. Kiranya ciri-ciri pembedaan itu terletak pada penilaian kesadaran hukum pada umumnya dengan penekanan (stressing) kepada delik hukum (rechts-delichten) dan delik undang-undang (wet-delichten).
Beberapa sarjana mengemukakan sebagai dasar pembagian tersebut bahwa delik hukum sudah sejak semula dapat dirasakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum sebelum pembuat undang-undang menyatakan dalam Undang-Undang. Sedangkan delik Undang-Undang baru dipandang/dirasakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, setelah ditentukan dalam Undang-Undang.
Sebagai contoh dari delik hukum antara lain adalah pengkhianatan, pembunuhan, pencurian, perkosaan, penghinaan dan sebagainya, dan contoh dari delik undang-undang antara lain adalah pelanggaran, peraturan lalu lintas di jalan, peraturan pendirian perusahaan, peraturan pengendalian harga dan lain sebagainya. Sarjana lain yaitu VOS tidak dapat menyetujui bilamana dikatakan bahwa dasar pembagian pelanggaran adalah karena sebelumnya tindakan-tindakan tersebut tidak dirasakan sebagai hal yang melanggar kesopanan atau tak dapat dibenarkan oleh masyarakat (zedelijk of maatschappelijk ongeoorloofd)[9], karena :
a.       Ada pelanggaran yang diatur dalam Pasal-Pasal 489, 490 KUHP yang justru dapat dirasakan sebagai yang tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat dan
b.      Ada beberapa kejahatan seperti Pasal 396 (merugikan kreditur) yang justru dapat dirasakan sebelumnya sebagai tindakan yang melanggar kesopanan.
Dasar pembedaan lainnya dari kejahatan dan pelanggaran yang dikemukakan adalah pada berat/ringannya pidana yang diancamkan. Seyogyanya untuk kejahatan diancamkan pidana yang berat seperti pidana mati atau penjara/tutupan. Ternyata pendapat ini menemui kesulitan karena pidana kurungan dan denda diancamkan, baik pada kejahatan maupun pelanggaran.
Dari sudut pemidanaan, pembagian kejahatan sebagai delik hukum atau pelanggaran sebagai delik undang-undang, tidak banyak faedahnya sebagai pedoman. Demikian pula dari sudut ketentuan berat/ringannya ancaman pidana terhadapnya, seperti yang dikemukakan di atas, sulit untuk dipedomani. Dalam penerapan hukum positif tiada yang merupakan suatu kesulitan, karena dengan penempatan kejahatan dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, sudah cukup sebagai pedoman untuk menentukan apakah sesuatu tindakan merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Mengenai tindak pidana yang diatur dalam perUndang-Undangan lainnya setingkat dengan KUHP telah ditentukan apakah ia merupakan kejahatan atau pelanggaran. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam peraturan yang lebih rendah tingkatannya (peraturan pemerintah, peraturan-peraturan gubernur/kepala daerah dan sebagainya) pada umumnya merupakan pelanggaran. Kegunaan pembedaan kejahatan terhadap pelanggaran, kita temukan dalam sistematika KUHP yang merupakan “buku induk” bagi semua perundang-undangan hukum pidana. Sedangkan istilah tindak pidana merupakan salah satu terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Het Strafbare feit” yang setelah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti :
a.         Perbuatan yang dapat / boleh di hukum
b.        Peristiwa pidana
c.         Perbuatan pidana dan
d.        Tindak pidana
Beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai istilah “Het Strafbaar feit” antara lain [10] :
a.         Menurut Simon merumuskan “Een Strafbaar feit” adalah suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Kemudian beliau membaginya dalam dua golongan unsur, yaitu : unsur-unsur objektif yang berupa tindakan yang dilarang/diharuskan, akibat keadaan/masalah tertentu, dan unsur subjektif yang berupa kesalahan (schuld) dan kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) dari petindak.
b.        Menurut Van Hammel Strafbaar feit” itu sama dengan yang dirumuskan oleh Simon, hanya ditambah dengan kalimat “tindakan mana bersifat dapat dipidana”.
c.         Menurut VOS Strafbaar feit” adalah suatu kelakukan (gedraging) manusia yang dilarang dan oleh undang-undang diancam dengan pidana.
d.        Menurut Pompe Strafbaar feit” adalah suatu pelanggaran kaidah (penggangguan  ketertiban hukum), terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum.

Para sarjana Indonesia juga telah memberikan definisi mengenai tindak pidana ini, yaitu :[11]
a.         Kami mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang boleh dihukum.
b.        R. Tresna mendefinisikan tindak pidana sebagai peristiwa pidana.
c.         Moeljatno mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan pidana.
d.        Wirdjnono Prodjodikoro mendefinisikan tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. dan pelaku itu dapat dikatakan merupakan “subjek” tindak pidana.

Setelah melihat pendapat beberapa ahli mengenai pengertian tindak pidana, maka selanjutnya dapat dikatakan bahwa tindak pidana adalah terdiri dari dua suku kata yaitu tindak dan pidana. Istilah tindak dan pidana adalah merupakan singkatan dari tindakan dan penindak. Artinya ada orang yang melakukan suatu tindakan, sedangkan orang yang melakukan tindakan itu dinamakan penindak. Mungkin suatu tindakan dapat dilakukan oleh siapa saja, tetapi dalam banyak hal suatu tindakan tertentu hanya mungkin dilakukan oleh seseorang dari suatu golongan jensi kelamin saja, atau seseorang dari suatu golongan yang bekerja pada negara/pemerintah (pegawai negeri, militer, nakhoda dan sebagainya) atau seseorang dari golongan lainnya. Jadi status/kualifikasi seseorang petindak harus ditentukan apakah ia salah seorang dari “barang siapa”, atau seseorang dari suatu golongan tertentu. Bahwa jika ternyata petindak itu tidak hanya orang (natuurlijk-persoon) saja melainkan juga mungkin berbentuk badan hukum [12].

Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan hukum, menyerang kepentingan masyarakat atau individu yang dilindungi hukum, tidak disenangi oleh orang atau masyarakat, baik yang langsung atau tidak langsung terkena tindakan tersebut. Pada umumnya untuk menyelesaikan setiap tindakan yang sudah dipandang merugikan kepentingan umum di samping kepentingan perseorangan, dikehendaki turun tangannya penguasa. Apabila penguasa tidak turun tangan, maka tindakan-tindakan tersebut akan merupakan sumber kekacauan yang tak akan habis-habisnya. Demi menjamin keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat, perlu ditentukan mengenai tindakan-tindakan yang dilarang atau yang diharuskan. Sedangkan pelanggaran kepada ketentuan tersebut diancam dengan pidana. Singkatnya perlu ditentukan tindakan-tindakan apa saja yang dilarang atau diharuskan dan ditentukan ancaman pidananya dalam perundang-undangan[13].

Di dalam hukum pidana perumusan pidana harus jelas karena hal ini merupakan prinsip kepastian hukum dalam suatu pemerintahan. Dan di dalamnya memuat mengenai apa saja yang dilarang dan atau apa yang diperintahkan. Segala perbuatan yang mempunyai sifat atau ciri-ciri sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang dapat dikatakan sebagai perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam Undang-Undang.
Perumusan tersebut dilakukan dengan berupa suatu larangan dan perintah untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dalam hal ini perintah dan larangan tersebut dikenal dengan istilah norma. Dan atas pelanggaran terhadap norma dikenal dengan pidana yang kemudian si pembuat akan dikenakan sanksi.
4.        Video Conference
Video Conference atau konferensi video merupakan bagian dari dunia teleconferen. Video conference dapat diartikan sesuai dengan suku kata, yaitu video = video, conference = konferensi. Makan video conference adalah konferensi video dimana data yang di transmisikan adalah dalam bentuk video atau audio visual.[14]

Video conference adalah telekomunikasi dengan menggunakan audio dan video sehingga terjadi pertemuan ditempat yang berbeda-beda. Ini bisa berupa antara dua lokasi yang berbeda (point to point) atau mengikutsertakan beberapa lokasi sekaligus di dalam satu ruangan konferensi (multi point).
Video conference merupakan suatu teknologi yang mengembirakan dan menambah semangat kita untuk bergabung dengan internet, penggunaan teknologi video conference yakni penggunaan video/teknologi suara dan komputer yang memungkinkan orang pada lokasi yang berjauhan untuk saling melihat, mendengar, dan berbicara satu sama lain. Teknologi video conference  ini dapat memungkinkan orang saling berkomunikasi secara tatap muka, dengan kata lain berkomunikasi secara visual. Komunikasi visual yakni sebuah teknologi komunikasi yang terdiri dari dua orang atau lebih pada lokasi yang berbeda yang dapat di lihat dan di dengar secara bersamaan pada waktu yang bersamaan.[15]

Pada dasarnya ada dua jenis sistem konferensi video:
a.         Sistem terdedikasi mempunyai semua komponen yang dibutuhkan dikemas ke dalam satu peralatan, biasanya sebuah konsol dengan kamera video pengendali jarak jauh kualitas tinggi. Kamera ini dapat dikontrol dari jarak jauh untuk memutar ke kiri dan kanan, atas dan bawah serta memperbesar, yang kemudian dikenal sebagai kamera PTZ. Konsol berisi semua hubungan listrik, kontrol komputer, dan perangkat lunak atau perangkat keras berbasis codec. Mikrofon omnidirectional terhubung ke konsol seperti monitor televisi dengan pengeras suara dan/atau proyektor video. Ada beberapa jenis perangkat yang didedikasikan untuk konferensi video:
1.    Konferensi video kelompok besar: non-portabel, besar, perangkat yang digunakan lebih mahal untuk ruangan besar dan auditorium.
2.    Konferensi video kelompok kecil: non-portabel atau portabel, lebih kecil, perangkat lebih murah yang digunakan untuk ruang rapat kecil.
3.    Konferensi video individual: biasanya perangkat portabel, dimaksudkan untuk satu pengguna, mempunyai kamera tetap, mikrofon, dan pengeras suara terintegrasi ke dalam konsol.
b.    Sistem desktop biasanya menambahkan papan perangkat keras ke komputer pribadi normal dan mentransformasikannya menjadi perangkat konferensi video. Berbagai kamera dan mikrofon berbeda dapat digunakan dengan papan, yang berisi codec yang diperlukan dan pengiriman tatap muka. Sebagian besar sistem desktop bekerja dengan standar H.323. Konferensi video dilakukan melalui komputer yang tersebar, yang juga dikenal sebagai emeeting.[16]

Komunikasi visual sangat diperlukan dalam kondisi yang tidak memungkinkan pertemuan pada lokasi dengan waktu yang diinginkan. Dengan kondisi seperti itulah maka di perlukan komunikasi visual agar dapat berkomunikasi walaupun pada lokasi yang berbeda atau berjauhan, dalam komunikasi visual ini yang paling penting dan harus menjadi dan harus menjadi perhatian adalah video.
 Dalam perembangann teknologi komunikasi, dimana tuntutan kebutuhan pelayanan bagi pengguna jasa komunikasi makin tinggi, dalam menyampaikan ide dan pendapat tidak hanya audio saja akan tetapi dipergunakan juga visualnya, oleh karena itu dibutuhkan komunikasi yang dapat mengirimkan audio visualnya. Video conference memakai telekomunikasi audio dan video untuk membawa orang ke tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan untuk pertemuan.[17]

Saat ini Video conference  sudah banyak digunakan dalam berbagai bidang. Misalnya dalam dunia peradilan hukum yang memanfaatkan Video conference sebagai sarana untuk memberikan kesaksian jarak jauh.
Penerapan video conference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya.
Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan".

Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan menggunakan media video conference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada.[18]

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memiliki kekhususan secara formil dibandingkan KUHAP. Salah satu kekhususan terkait penggunaan alat bukti yang merupakan pembaharuan proses pembuktian dalam KUHAP. Pengaturan mengenai alat bukti pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tersebut terlihat dalam Pasal 27, yaitu sebagai berikut:
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi:
1.    Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
2.    Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
3.    Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a.         Tulisan, suara, atau gambar.
b.        Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya.
c.         huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.




















BAB III
METODE PENELITIAN
Agar penelitian yang dilakukan dapat mengahasilkan jawaban sekaligus suatu pemecahan yang sejalan dengan pokok pokok permasalahan, maka metode penelitian yang dilakukan sebagai berikut:
1.        Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang dipergunakan adalah:
a.         melalui pendekatan perundang-undangan, artinya secara yuridis pembahasan penulis berpedoman pada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisis gejala hukum yang timbul.
b.         Melalui konseptual, artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat dari pandangan-pandangan (doktrin), asas, prinsip dan teori yang berkaitan dengan permasalahan dalam usulan penelitian penyusun.
2.        Sumber dan jenis bahan hukum
Sumber dan jenis bahan hukum yang diproleh dari kepustakaan yang berupa bahan-bahan hukum yaitu :
a.     Bahan hukum primer, yaitu semua dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yakni berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintahan.
b.    Bahan hukum sekunder, yaitu semua dokumen yang merupakan informasi atau hasil kajian tentang kesaksian mmelalui video conference dalam perkara pidana seperti majalah, karya tulis ilmiah dan beberapa sumber dari situs internet yang berkaitan dengan persoalan diatas.
c.     Bahan hukum tersier, yaitu semua dokumen yang berisi konsep-konsep yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, biografi dan lain-lain.
3.        Metode Pengumpulan Bahan Hukum
Dalam penelitian ini, maka metode yang digunakan adalah metode kepustakaan (library research). Yakni metode yang menggunakan bahan sekunder yang tertulis sebagai pedoman. Dan selain buku ilmiah, maka penulis juga mengumpulkan bahan-bahan referensi yang berasal dari internet.
4.        Analisis Bahan Hukum
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode analogi, yaitu membanding-bandingkan hal atau kejadian untuk menemukan kesamaan dan perbedaan, untuk kemudian berdasarkan temuan itu ditarik suatu kesimpulan.[19]
Data sekunder yang telah diperoleh kemudian dianalisa cara semaksimal mungkin memakai bahan-bahan yang ada yang berdasarkan asa-asas, pengertian serta sumber-sumber hukum yang ada dan menarik kesimpulan dari bahan yang ada tersebut.


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN MELALUI VIDEO CONFERENCE DALAM PERKARA PIDANA.
Sebelum peneliti membahas secara terperinci tentang kekuatan pembuktian kesaksian melalui video conference, terlebih dahulu penulis menguraikan tentang dasar hukum pembuktian dan sistem pembuktian dalam perkara pidana, alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian, serta kekuatan pembuktian kesaksian melalui video conference  dalam perkara pidana. Sebab hal-hal tersebut memiliki relevansi dengan sub pokok bahasan.
A.      Dasar Hukum Pembuktian Dan Sistem Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Dasar hukum pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada Pasal 183-189 KUHAP. Pembuktian merupakan bagian yang terpenting dari keseluruhan proses pemeriksaaan perkara disidang pengadilan, baik perkara pidana maupun perdata karena dari sinilah akan ditarik suatu kesimpulan yang dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menilai perkara yang diajukan. Hakim memberikan putusanya berdasarkan atas penilaianya terhadap pembuktian.
Dalam kamus Indonesia disebutkan bahwa pengertian pembuktian secara umum adalah perbuatan (hak dan sebagainya) membuktikan, sedangkan membuktikan berarti:[20]
1.         Memberi (memperlihatkan bukti);
2.         Melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran, melaksanakan (cita-cita dan sebagainya);
3.         Menandakan, menyatakan (bahwa sesuatu benar);
4.         Meyakinkan, menyaksikan.
Pembuktian menurut Yahya Harahap adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan keseluruhan yang didakwakan pada terdakwa, pembuktian dapat pula diartikan sebagai ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan yang boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan.[21]

Ditinjau dari segi hukum acara pidana, pembuktian merupakan ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran. Hakim, penuntut umum, terdakwa, maupun penasehat hukum, masing-masing terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan Undang-Undang, artinya, bahwa dalam mempergunakan dan menilai kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti hakim, jaksa, terdakwa, maupun penasehat hukum harus melaksanakanya dalam batas-batas yang dibenarkan Undang-Undang.
Kegiatan pembuktian diharapkan dapat memperoleh kebenaran secara hukum karena pembuktian dalam hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil. Hal ini berbeda dengan pembuktian dalam hukum acara perdata yang menitik beratkan pada kebenaran formal. Kebenaran dalam perkara pidana merupakan kebenaran kebenaran yang disusun dan didapatkan dari jejak, kesan dan refleksi dari keadaan dan atau benda yang dapat berkaitan dengan kejadian masa lampau yang diduga menjadi perbuatan pidana.
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan subtansi atau hakekat mengenai adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan pikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubunganya dengan perkara pidana. Membuktikan suatu perkara pidana pada hakekatnya merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu kesimpulan dengan metode ilmu logika.
Memang cukup rumit menemukan kebenaran materil karena hal ini sangat bergantung pada berbagai aspek. Menurut R. Wirjono Projodikoro sebagai berikut:
”kebenaran biasanya hanya mengenai keadaan-keadaan yang tertentu yang sudah lampau. makin lama waktu lampau itu, makin sukar bagi hakim untuk menyatakan kebenaran atas keadaan-keadaan itu. Oleh karena roda pengalaman di dunia tidak mungkin diputar balikkan lagi, maka kepastian seratus persen, bahwa apa yang diyakini oleh hakim tentang suatu keadaan, betul-betul sesuai dengan kebenaran, tidak mungkin di capai. Maka, acara pidana sebetulnya hanya dapat menunjukkan jalan untuk berusaha guna mendekati sebanyak mungkin persesuaian antara keyakinan hakim dan kebenaran yang sejati. Untuk mendapatkan keyakinan ini, hakim membutuhkan alat-alat guna menggambarkan lagi keadaan-keadaan yang sudah lampau:. [22]

Dalam menerapkan ”pembuktian” hakim lalu bertitik tolak pada ”sistem pembuktian” dengan tujuan mengetahui bagaimana cara meletakkan suatu hasil pembuktian terhadap perkara pidana yang sedang di adilinya.
Secara teoritis guna menerapkan sistem pembuktian asasnya dalam ilmu pengetahuan acara pidana dikenal adanya tiga teori tentang sistem pembuktian, yakni:
1.         Sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara Positif
Pada dasarnya sistem pembuktian menurutUndang-Undang secara positif berkembang sejak Abad pertengahan. Menurut teori ini, sistem pembuktian positif bergantung pada alat-alat bukti sebagaimana disebut dalam Undang-Undang.
Dalam teori ini undang-undang menentukan alat bukti yang dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya, asal alat-alat bukti itu telah diapakai secara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksamya. Walaupun barangkali hakim sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.
Jika di kaji secara hakiki, ternyata sistem pembuktian positif mempunyai segi negatif dan positif. Hal ini tampak melalui asumsi M. Yahya Harahap sebagai berikut:
”pemuktian menurut Undang-Undang secara positif, keyakinan hakim tidak ikut ambil bagian dalam pembuktian kesalahan terdakwa. Keyakinan hakim dalam sistem ini tidak ikut berperan menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Sistem ini berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan Undang-Undang. Untuk membuktikan salah atau tidaknya terdakwa semata-mata digantungkan kepada alat-alat bukti yang sah. Asal sudah dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan pembuktian menurut Undang-Undang. Sudah cukup menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan keyakinan hakim. Apakah hakim yakin atau tidak tentang kesalahan terdakwa, bukan menjadi masalah. Pokoknya, apabila sudah dipenuhi cara-cara pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, hakim tidak lagi menanyakan keyakinan hati nuraninya akan kesalahan terdakwa. Dalam sistem ini, hakim seolah-olah robot pelaksana Undang-Undang yang tidak memiliki hati nurani. Hati nuraninya seolah-olah tidak ikut hadir dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Meskipun demikian, dari satu segi sistem ini mempunyai kebaikan. Sistem ini benar-benar menuntut hakim suatu kewajiban mencari dan menemukan kebenaran salah atau tidaknya terdakwa sesuai dengan tata cara pembuktian dengan alat-alat bukti yang telah ditentukan Undang-Undang. Dari sejak semula pemeriksaan perkara, hakim harus melemparkan dan mengesampingkan jauh-jauh faktor keyakinannya. Hakim semata-mata berdiri tegak pada nilai pembuktian objektif tanpa mencampur adukkan hasil pembuktian yang diperoleh di persidangan dengan unsur-unsur subjektif keyakinan nuraninya. Sekali hakim majelis menentukan hasil pembuktian yang objektif sesuai dengan cara dan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, mereka tidak perlu lagi menanya dan menguji hasil pembuktian tersebut dengan keyakinann hati”.[23]

2.         Sistem pembuktian menurut keyakinan hakim
Pada sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim maka hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan ”keyakinan” dengan tidak terikat oleh peraturan. Dalam perkembangannya lebih lanjut sistem pembuktian berdaasarkan keyakinan hakim mempunyai dua bentuk yaitu:
a.         Conviction intime
Yakni kesalahan terdakwa bergantung paada keyakinan belaka sehingga hakim tidak terikat oleh suatu peraturan. Dengan demikian, putusan hakim tampak timbul nuansa subyektifnya. Misalnya, dalam putusan hakim dapat berdasarkan pada mistik, keterangan medium, dukun, dan sebagainya sebagaimana pernah diterapkan dahulu pada praktik peradilan. Apabila di kaji dan di telaah secara mendalam, mendetail, dan  substansial, penerapan sistem pembuktian ”conviction intime” mempunyai subyek, yaitu:
”sistem pembuktian conviction intime menentukan salah tidaknya terdakwa, semata-mata oleh penilaian keyakinan hakim. Keyakinan hakimlah yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa. Dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim dan langsung menarik keyakinan dari keterangan atau pengakuan terdakwa. Sistem pembuktian conviction intime ini, sudah barang tentu mengandung kelemahan. Hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas ’dasar keyakinan’ belaka tanpa didukung oleh alat-alat bukti yang cukup. Sebaliknya, hakim leluasa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukannya walaupun kesalahan terdakwa telah cukup bukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. Jadi dalam sistem pembuktian conviction intime, sekalipun kesalahan sudah cukup terbukti, pembuktian yang cukup itu dapat dikesampingkan oleh keyakinan hakim. Sebaliknya, walaupun kesalahan terdakwa ’tidak terbukti’ berdasar alat-alat bukti yang sah, terdakwa bisa dinyatakan bersalah semata-mata atas ’dasar keyakinan’ hakim. Keyakinan hakimlah yang ’dominan’ atau yang paling menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Seolah-olah menyerahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada keyakinan hakim semata-mata. Keyakinan hakimlah yang menentukan wujud kebenaransejati dalam sistem pembuktian ini.[24]

b.        Conviction raisonce
Yakni keyakinan hakim tetap memegang peranan penting untuk menentukan tentang kesalahan terdakwa. Akan tetapi, penerapan keyakinan hakim tersebut dilakukan secara selektif dalam artian keyakinan hakim ”dibatasi” dengan harus didukung oleh ”alasan-alasan jelas dan rasional” dalam mengambil keputusan. Andi Hamzah menyebutkan bahwa:
”sistem atau teori pembuktian jalan tengah atau yang berdassarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu ini terpecah kedua jurusan. Yang pertama yang tersebut diatas yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction reisonne) dan yang kedua ialah teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatife wettelijke bewlijs theorie).
Persamaan keduanya ialah sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin di pidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah. Perbedaannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus di dasarkan kepada suatu kesimpulan (conclusie) yang logis, yang tidak di dasarkan kepada Undang-Undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh Undang-Undang. Kemudian, pada yang pertama dasarnya ialah suatu yang tidak di dasarkan Undang-Undang, sedangkan pada yang kedua di dasarkan kepada ketentuan Undang-Undang yang disebut secara limitatif.”[25]

3.         Sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif
Pada prinsipnya sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie) menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa jika alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh Undang-Undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut. Dari aspek historis ternyata sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif tentulah melekat adanya:
a.         Prosedural dari tata cara pembuktian sesuai dengan alat-alat bukti sebagainya limitatif ditentukan Undang-Undang
b.        Terhadap alat-alat bukti tersebut hakim yakin, baik secara materil maupun secara prosedurral
Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah di tentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu.
Dalam pasal 183 KUHAP menyatakan sebagai berikut : “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Atas dasar ketentuan pasal 183 KUHAP ini, maka dapat disimpulkan bahwa KUHAP memakai sistem pembuktian menurut Undang-Undang yang negatif. Ini berarti bahwa dalam hal pembuktian harus dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat pembuktian yang ditentukan oleh Undang-Undang ( minimal dua alat bukti ) dan kalau ia cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa.
Teori pembuktian menurut Undang-Undang negatif tersebut dapat disebut dengan negative wettelijk, istilah ini berarti : wettelijk, berdasarkan Undang-Undang sedangkan negatif, maksudnya adalah bahwa walaupun dalam suatu perkara terdapat cukup bukti sesuai dengan Undang-Undang, maka hakim belum boleh menjatuhkan hukuman sebelum memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa.
Dalam sistem pembuktian yang negatif alat-alat bukti limitatif di tentukan dalam Undang-Undang dan bagaimana cara mempergunakannya hakim juga terikat pada ketentuan Undang-Undang.
Selanjutnya perpaduan antara sistem pembuktian negataif dan keyakinan hakim ini melekat pula adanya unsur-unsur objektif dan subjektif dalam menentukan terdakwa bersalah ataukah tidak. hal ini di tegaskan oleh M. Yahya Harahap sebagai beerikut:
”dengan demikian, sistem ini memadukan unsur-unsur objektif dan subjektif dalam menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa. Tidak ada yang paling dominan di antara kedua unsur tersebut. Karena kalau salah satu unsur di antara kedua unsur itu tidak ada, berarti belum cukup mendukung keterbuktian kesalahan terdakwa. Misalnya, ditinjau dari segi ketentuan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, kesalaahan terdakwa jelas cukup terbukti, hakim sendiri tidak yakin akan kesalahan terdakwa yang sudah terbukti tadi. Maka, dalam hal seperti ini terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah. Sebaliknya, hakim benar-benar yakin terdakwa sungguh-sungguh bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan. Akan tetapi, keyakinan tersebut tidak di dukung dengan pembuktian yang cukup menurut tata cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang. Dalam hal seperti ini pun terdakwa tidak dapat dinyatakan berssalah. Oleh karena itu, diantara kedua komponen tersebut harus saling mendukung.”[26]

Dari ketiga teori tersebut di atas, sistem pembuktian yang selaras dengan ketentuan dalam KUHAP  dan polarisasi penerapannya pada kecenderungan praktik pradilan maka sebenarnya praktek pradilan selintas dan tampak penerapan Pasal 183 KUHAP pada sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara positif (positief wettelijke bewijs theorie) di mana unsur ”sekurang-kurangnya dua alat bukti” merupakan aspek dominan, sedangkan segmen ”keyakinan hakim” hanyalah bersifat ”unsur pelengkap” oleh karena tanpa adanya aspek tersebut semenjak era KUHAP tidak mengakibatkan batalnya putusan dan praktiknya hanya ”diperbaiki” dan ditambahi pada tingkat banding dan kasasi.
B.       Alat-Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangya dengan dua alat bukti yang sah dalam setiap pemeriksaan, apakah itu pemeriksaan dengan cara biasa, singkat maupun cepat. Setiap alat bukti itu dipergunakan guna membantu hakim untuk mengambil keputusannya.

Alat-alat bukti yang boleh diajukan dalam persidangan telah ditetapkan oleh KUHAP dalam Pasal 184, yaitu :
1.         Keterangan saksi;
2.         Keterangan ahli;
3.         Surat;
4.         Petunjuk;
5.         Keterangan terdakwa.
Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian mempunyai nilai serta kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa pokok ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi, yaitu sebagai berikut:
1.         Harus mengucapkan sumpah atau janji;
2.         Keterangan saksi yang bernilai sebagi alat bukti.
Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan Pasal 1 angka 27 KUHAP:
1.         Yang saksi lihat sendiri;
2.         Saksi yang ia dengar sendiri;
3.         Saksi alami sendiri;
4.         Serta menyebut alasan dari pengetahuan itu;
5.         Keterangan saksi harus diberikan disidang pengadilan
1.         Keterangan Saksi
Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi. Kecuali menjadi saksi yang tercantum dalam Pasal 168 KUHAP yakni:
a.         Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b.         Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c.         Suami atau suami terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Di samping karena hubungan derajat kekeluargaan (sedarah atau semenda),ditentukan oleh Pasal 170 KUHAP bahwa mereka yang karena pekerjaan, harkat, martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi.
Menurut penjelasan Pasal tersebut, pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa jika tidak ada ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, maka seperti ditentukan oleh ayat ini, hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut.
Orang yang harus menyimpan rahasia jabatan misalnya dokter yang harus merahasiakan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Sedangkan yang dimaksud karena martabatnya dapat mengundurkan diri adalah pator agama katolik roma. Ini berhubungan dengan kerahasiaan orang-orang yang melakukan pengakuan dosa kepada pastor tersebut.
Dalam Pasal 170 KUHAP yang mengatur tentang hal tersebut di atas mengatakan “dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi….” Maka berarti jika mereka bersedia menjadi saksi, dapat diperiksa oleh hakim. Oleh karena itulah maka kekecualian menjadi saksi karena harus menyimpan rahasia jabatan atau karena martabatnya merupakan kekecualian relatif.
Dalam Pasal 171 KUHAP ditambahkan kekecualian untuk memberi kesaksian di bawah sumpah ialah:
1.      Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin
2.      Orang yang sakit atau sakit jiwa meskipun ingatannya baik kembali.
Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat. Mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Dalam hal kewajiban saksi mengucapkan sumpah atau janji. KUHAP masih mengikuti peraturan lama (HIR), dimana di tentukan bahwa pengucapan sumpah merupakan syarat mutlak suatu kesaksian sebagai alat bukti.
Dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP dikatakan bahwa sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Pengucapan sumpah itu merupakan syarat mutlak. Hal ini terdapat dalam Pasal 161 ayat 1 dan 2 KUHAP sebagai berikut:
“Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari. (Ayat 1).”
“Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. (Ayat 2).”
Penjelasan Pasal 161 ayat 2 tersebut menunjukkan bahwa penguncapan sumpah merupakan syarat yang mutlak.
“keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
Ini berarti tidak merupakan kesaksian menurut undang-undang, bahwa juga tidak merupakan petunjuk, karena hanya dapat memperkuat keyakinan hakim.
Dalam Pasal 185 ayat 5 KUHAP dinyatakan bahwa baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi. Di dalam penjelasan Pasal 185 ayat 1 KUHAP dikatakan bahwa “dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu”. Dengan demikian, keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain bukanlah alat bukti sah. Keterangan demikian beerupa keterangan saksi yang mendengar orang lain mengatakan atau menceritakan sesuatu, atau apa yang ada dalam ilmu hukum acara pidana disebut testimonium de auditu.
Menurut Andi Hamzah, sesuai dengan penjelasan KUHAP yang mengatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti, dan selaras pula dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materil, dan pula untuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar  dari orang lain, tidak terjamin kebenarannya. Maka kesaksian de auditu patut tidak di pakai di Indonesia pula.[27]

Namun demikian, kesaksian de auditu perlu pula didengar oleh hakim, walaupun tidak mempunyai nilai sebagai bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim yang bersumber kepada dua alat bukti yang lain.
Pada umumnya de auditu diterima sebagai alat bukti tetapi dibatasi pengertiannya dari pengertian biasa. Tidak diajukan sebagai de auditu atau hearsay evidence. Misalnya keterangan terdakwa bahwa seseorang telah mengakui kepadanya bahwa orang itulah yang melakukan kejahatan tersebut.
Selanjutnya dapat dikemukakan adanya batas nilai suatu kesaksian yang berdiri sendiri dari seorang saksi yang disebut unus testis nullus testis. Dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang di dakwakan kepadanya.
Menurut Simon yang di kutip dalam buku Andi hamzah,
“suatu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan suatu keadaan tersendiri, suatu petunjuk suatu dasar pembuktian dan juga ajaran Hoge Raad bahwa dapat diterima keterangan seorang saksi untuk satu unsure (bestanddeel) delik dan tidak bertentangan dengan Pasal 342 ayat 2 Ned. Sv”.[28]
Pendapat D. Simons tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 185 ayat 2 dan 4 KUHAP. Jika satu keterangan saksi berdiri sendiri dipakai sebagai alat bukti untuk suatu keadaan atau suatu unsur delik.
Pada Pasal 185  ayat 4 KUHAP mengatakan bahwa keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya kejadian atau keadaan tertentu.
Menurut KUHAP tentang  keterangan satu saksi bukan saksi, hanya berlaku bagi pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat. Tidak berlaku bagi pemeriksaan cepat. Hal ini dapat disimpulkan dari penjelasan Pasal 184 KUHAP sebagai berikut:
“dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.”
Jadi, ini berarti satu saksi, satu keterangan ahli, satu surat, satu petunjuk, atau keterangan terdakwa disertai keyakinan hakim cukup sebagai alat bukti untuk memidana terdakwa dalam perkara cepat.
2.    Keterangan Ahli
Keterangan ahli berbeda dengan keterangan saksi, tetapi sulit juga dibedakan dengan tegas. Kadang-kadang seorang ahli merangkap pula sebagai saksi. KUHAP menentukan bahwa saksi wajib mengungkapkan sumpah (Pasal 160 ayat 3), tanpa menyebutkan ahli. Tetapi pada Pasal 161 ayat 1 KUHAP dikatakan bahwa “dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari”. Di sinilah dapat dilihat bahwa ahli yang dimintai keterangan keterangannya tersebut harus harus mengucapkan atau janji. Pada penjelasan ayat 2 Pasal tersebut dikatakan “keterangan saksi atau ahli yang tidak di sumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim”.
Patut diperhatikan bahwa KUHAP membedakan keterangan seorang ahli di persidangan sebagai alat bukti “keterangan ahli” (Pasal 186 KUHAP) dan keterangan seorang ahli secara tertulis di luar sidang pengadilan sebagai alat bukti “surat” (Pasal 187 butir c KUHAP).[29]
Jadi seorang ahli dapat menjadi seorang saksi, hanya saja saksi ahli tidak mendengar, mengalami dan/ atau melihat langsung peristiwa pidana yang terjadi. Berbeda dengan saksi biasa yang memberikan keterangannya tentang apa yang didengar, dialami dan ia lihat sendiri.
Kekuatan keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.
3.         Alat Bukti Surat
Selain Pasal 184 yang menyebutkan alat-alat bukti maka hanya ada satu Pasal saja dalam KUHAP yang mengatur tentang alat bukti surat yaitu Pasal 187. Pasal tersebut terdiri dari 4 ayat, yaitu:
a.    Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b.    Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
d.    Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Menurut Andi Hamzah mengenai alat bukti berupa surat “surat-surat ialah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca dapat dimengerti, dimaksud untuk mengeluarkan isi fikiran”[30]
Nilai kekuatan pembuktian surat sebagaimana diatur dalam KUHAP sama sekali tidak mengatur mengenai ketentuan khusus tentang kekuatan pembuktian surat, kekuatan pembuktian surat hanya dapat ditinjau dari segi teori serta menghubungkanya dengan beberapa prinsip pembuktian yang diatur dalam KUHAP yaitu:
a.         Ditinjau dari segi formal
Ditinjau dari segi formal, alat bukti surat ytang disebut pada Pasal 187 huruf a, b, dan c adalah alat bukti yang sempurna sebab bentuk surat-surat yang disebut didalamnya dibuat secara resmi menurut formalitas yang ditentukan peraturan  perundang-undangan, oleh karena itu alat-alat bukti surat resmi mempunyai nilai pembuktian formal yang sempurna , dengan sendirinya bentuk dan isi surat tersebut:
1.        Sudah benar, kecuali dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain
2.        Semua pihak tak dapat lagi menilai kesempurnaan bentuk dan pembuatanya
3.        Tak dapat lagi menilai kebenaran keterangan yang dituangkan pejabat berwenang didalamnya sepanjang isi keterangan tersebut tidak dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain;
4.        Ditinjau dari segi formal, isi keterangan yang tertuang didalamnya, hanya dapat dilumpuhkan dengan alat bukti lain, baik berupa alat bukti keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. 
b.        Ditinjau dari segi materiil  
Ditinjau dari segi materiil, alat bukti surat dalam Pasal 187, bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan mengikat nilai kekuatan alat bukti surat sama halnya dengan nilai pembuktian keterangan saksi dan keterangan ahli, dasar alasan ketidakterikatan hakim atas alat bukti surat tersebut, didasarkan pada beberapa asas antara lain :
1.        Asas proses pemeriksaan perkara pidana ialah untuk mencari kebenaran materiil atau “kebenaran sejati” (materiel waarheid), bukan mencari kebenaran formal;
2.        Asas keyakinan hakim, seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 183, berhubungan erat dengan ajaran sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP yaitu sistem pembuktian menurut undang-undang negatif.
3.        Asas batas minimum pembuktian, yaitu sekurang-kurang dua alat bukti yang sah.
Selain yenis surat yang disebut pada Pasal 187 KUHAP, dikenal 3 macam surat, yakni:[31]
a.         Akta autentik
Yakni suatu akta yang dibuat dalam suatu bentuk tertentu dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya di wilayah yang bersangkutan.
b.         Akta dibawah tangan
Yakni akta akta yang tidak dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum tetapi dibuat sengaja untuk dijadikan bukti.
c.         Surat biasa
Yakni yang dibuat bukan untuk dijadikan alat bukti.
Ditinjau dari segi nilai pembuktian surat, bahwa surat resmi/surat autentik yang diajukan dan dibacakan di sidang pengadilan merupakan alat bukti surat sedangkan surat biasa mempunyai nilai pembuktian alat bukti petunjuk jika isi surat tersebut bersesuaian dengan alat bukti sah lain.
Ditinjau dari segi kekuatan pembuktian surat, bahwa Alat bukti surat resmi/autentik dalam perkara pidana berbeda dengan perdata. Memang isi surat resmi bila diperhatikan dari segi materilnya berkekuatan sempurna, namun pada prakteknya terdakwa dapat mengajukan bukti sangkalan terhadap akta autentik tersebut.
Kekuatan pembuktian dari alat bukti surat adalah kekuatan pembuktian bebas seperti halnya kekuatan pembuktian alat bukti lainnya, disini hakim bebas menentukan apakah alat alat bukti surat tersebut berpengaruh dalam membentuk keyakinan ataupun tidak. Walaupun begitu bukan berarti hakim bisa menyangkal tanpa alasan suatu alat bukti surat yang sudak terbukti kebenarannya dan bersesuaian dengan alat-alat bulkti lainnya
4.         Alat Bukti Petunjuk
Apabila kita bertitik tolak pada Pasal 188 KUHAP yang menentukan bahwa:
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari ;
a.keterangan saksi;
b. surat;
c.keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Secara teoritis tampaknya ketentuan Pasal 188 KUHAP tidaklah menimbulkan permasalahan fundamental. Akan tetapi, apabila ditinjau dari praktik pradilan, selintas ketentuan Pasal 188 KUHAP menimbulkan problematik yuridis di dalamnnya, singkatnya, jika ditelaah lebih intens dan detail, aspek tersebut dapatlah diperinci sebagai berikut:
a.         Bahwa konkretnya redaksi awal ketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP ada menentukan kata “diperoleh” berarti “diambil dari menyimpulkan” yang hanya dapat ditarik atas keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah anasir ketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP berssifat alternatif ataukah komulatif?
Jika kita bertitik tolak pada ketentuan teoritis berdasarkan penjelasan Pasal 188 KUHAP disebutkan dengan kalimat singkat “cukup jelas”. Namun, menurut persepsi penulis dengan dimensi praktik pradilan tampaknya ketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP dapat  ditafsirkan, baik berhsifat alternatif maupun komulatif. Dengan pedoman dasar kalimat “hanya” pada awal ketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP maka dapatlah diartikan sifat alternatif bisa timbul dari keterangan saksi saja sudah merupakan suatu “petunjuk”. Logika hal ini dapat dilihat khususnnya terhadap tindak pidana kesusilaan, seperti zina, perkosaan, perbuatan cabul, dan sebagainya. Akan tetapi, dengan dimensi diatas bukanlah secara teoritis mutlak sifatnya oleh karena berdasarkan aspek praktik untuk tindak pidana selain hal tersebut lazim pula sifat alternatif ini diterapkan.
b.          Bahwa dengan adanya komulasi dari analisir ketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP yang terdiri dari atas keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa apakah telah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya dan tidak menyalahi asas unus testis nullus testis”? memang, secara teoritis sepintas dengan komulasi lengkap analisirketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP telah benar menerapkan hukum pembuktian dan sekaligus menyalahi asas “unus testis nullus testis”. Akan tetapi, apabila ditinjau dari aspek praktik, ternyata komulasi anasir lengkap ketentuan Pasal 188 ayat 2 KUHAP hanya baru merupakan satu alat bukti petunjuk sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 huruf d KUHAP dan apabila hakim menjatuhkan pidana berdasarkan hal ini, merupakan tindakan salah menerapkan hukum.[32]

Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 188 ayat 3 KUHAP yang menentukan bahwa:
“ penilaian atas dasar kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya”.
Disini tercermin bahwa pada akhirnya persoalannya diserahkan kepada hakim. Dengan demikian menjadi sama dengan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Apa yang disebut pengamatan oleh hakim (eigen warrneming van de rechter) harus dilakukan selama sidang, apa yang telah dialami atau diketahui oleh hakim sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Kecuali jika perbuatan atau peristiwa itu telah diketahui oleh umum.
5.         Alat Bukti Berupa Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa secara limitative diatur oleh Pasal 189 KUHAP yang berbunyi bahwa:
a.         Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
b.         Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
c.         Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
d.         Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.
Apabila ketentuan Pasal 189 KUHAP dijabarkan lebih detail, dapatlah dikonklusikan bahwa:
a.         Keterangan terdakwa merupakan keterangan tentang apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan terhadap perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 ayat 1 KUHAP). Pada prinsipnya hanya keterrangan terdakwa yang diterangkan di muka sidang atas pertanyaan hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum yang dapat berupa pernyataan, penggakkuan, ataupun penyangkalan dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah. Untuk itu pernyataan, pengakuan, penyangkalan tersebut haruslah terhadap perbuatan yang dilakukan dan diketahui sendiri oleh terdakwa serta juga tentang apa yang terdakwa alami sendiri khususnya terhadap tindak pidana yang bersangkutan.
b.         Keterangan terdakwa yang diberikan di luar dapat dipergunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan, yang penting keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai apa yang di dakwakan kepadanya (Pasal 189 ayat 2 KUHAP). Pada prinsipnya keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dan dapat dipergunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan asal didukung suatu bukti yang sah lainnya. Dalam praktik pradilan lazimnya terhadap keterangan tersebut dicatat dalam berita acara penyidik dan ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa.
c.         Keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi harus disertai dengan alat bukti yang lain (Pasal 189 ayat 3  dan 4 KUHAP). Sesuai konteks ini maka secara teoritis keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa tidak cukup untuk membuktikan tentang kesalahan terdakwa (Pasal 189 ayat 3, 4, dan 5 KUHAP). Dalam praktik,  semenjak era KUHAP yang tidak mengejar “pengakuan terdakwa”, maka pada tahap pemeriksaan di depan persidangan terdaakwa di jamin kebebasannya dalam member keterangannya (Pasal 52 KUHAP). Begitupun sebaliknya, walaupun keterangan terdakwa tersebut berisikan “pengakuan” tentang perbuatan yang ia lakukan, barulah mempunyai nilai pembuktian apabila di dukung dan bersesuaian dengan alat bukti lainnya (Pasal 184 ayat 1 huruf a, b, c, dan d KUHAP).
Dapat dilihat dengan jelas bahwa keterangan terdakwa sebagai alat bukti tidak perlu sama atau berbentuk pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar, apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan, tidak perlu hakim mempergunakan seluruh keterangan seorang terdakwa atau saksi.
Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat-syarat:
a.         Mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan;
b.         Mengaku ia bersalah.
Pengakuan terdakwa adalah bahwa keterangan terdakwa yang menyangkal dakwaan, tetapi membenarkan beberapa keadaan atau perbuatan sesuai alat bukti lain merupakan alat bukti.
C.      Tinjauan Singkat Alat Bukti Dalam beberapa Perundang-Undangan Khusus
1.         UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sesuai dengan Pasal 26 yang menyebutkan “penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”, dengan demikian sifat hukum acara dalam pembuktian tindak pidana korupsi bersifat lex specialis derogat lex generalis terhadap KUHAP.
Pengaturan mengenai alat bukti pada perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi terletak pada Pasal 26A Nomor 20 Tahun 2001, yakni:
“Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
a.    Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b.    Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna”

2.         UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Senada dengan perundang-undangan khusus lain yang sudah mengatur hukum acaranya sendiri, undang-undang ini dalam Pasal 25 ayat (1) menyebutkan ”penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini.” Dengan demikian sifat hukum acara dalam pembuktian tindak pidana terorisme juga bersifat lex specialis derogat lex generalis dengan KUHAP.
Kompleksnya pembuktian dan rumitnya modus operandi dari tindak pidana ini melahirkan pengaturan mengenai alat bukti yang sudah akui mengenai alat bukti elektronik seperti informasi, data dan dokumen elektronik. Pengaturan mengenai alat bukti tersebut terletak pada Pasal 27.
Pasal 27 : Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi:
a.         alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana
b.        alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ; dan
c.         data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan / atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas kepada :
a.         tulisan suara, atau gambar
b.        peta, rancangan, foto, atau sejenisnya
c.         huruf, tanda, angka, symbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
3.         UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Permasalahan yang secara umum terjadi dalam penanganan kasus kejahatan berbasis teknologi informasi dan transborderless adalah masalah pembuktian. Hal ini dikarenakan pembuktian dalam hukum pidana konvensional tidak mengenal bukti-bukti elektronik seperti e-mail, digital file, electronic file dan lain-lain.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini merupakan terobosan terbaru dari perkembangan alat bukti. Undang-Undang ini cukup menjawab dari permasalahan utama dalam perkembangan kejahatan yang berbasis teknologi informasi, dalam hal ini adalah cybercrime dan mampu mengakomodasi alat bukti yang paling diperlukan dalam kejahatan ini, yaitu alat bukti elektronik berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Asas lex specialis derogat lex generalis perundang-undangan ini dengan KUHAP tercermin dalam BAB X tentang pengaturan mengenai alat bukti tercantum dalam Pasal 44 UU no 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 44 : Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.       alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundangundangan; dan
b.      alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 1 angka 1 : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 : Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 5 :
a.         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
b.        Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
c.         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
d.        Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
1.        surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
2.        surat beserta dokumennya yang menurut Undang- Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
D.      Kekuatan Pembuktian Kesaksian Melalui Video Conference Dalam Perkara Pidana
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 185 ayat (1) KUHAP). Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 butir 27 KUHAP maka yang harus diterangkan dalam sidang adalah :
1)    Apa yang saksi dengar sendiri
2)    Apa yang saksi lihat sendiri
3)    Apa yang saksi alami sendiri
Selain keterangan saksi di depan persidangan sesuai pengaturan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, ditentukan juga keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan, yaitu sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP. Pasal 162 KUHAP : Ayat (1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Ayat (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”.
Berdasar bahasan di atas, variasi alat bukti keterangan saksi yaitu :
1.     Keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan
2.    Keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan (162 ayat 2)
Apabila bertitik tolak dari kajian formal legalistik memang sepintas video conference bertentangan dengan ketentuan pasal 160 ayat (1) huruf a dan pasal 167 KUHAP. Pada ketentuan pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP menyebutkan, saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum. Kemudian dalam ketentuan pasal 167 ayat (1) KUHAP disebutkan, setelah saksi memberikan keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
Ketentuan tersebut secara tekstual menuntut kehadiran seorang saksi secara fisik di ruang persidangan. Akan tetapi, kenyataannya untuk menegakkan kebenaran materiil yang bermuara pada keadilan dalam praktik sedikit telah ditinggalkan. Misalnya, secara faktual Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 661 K/Pid/1988 tanggal 19 Juli 1991 dengan kaidah dasar di mana keterangan saksi yang disumpah di penyidik karena suatu halangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan, di mana keterangannya tersebut dibacakan maka sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah.
Hal ini menguatkan Pasal 162 ayat 2 KUHAP, mengenai keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan. Permasalahan utama mengenai penggunaan video conference ini pada hakekatnya adalah penerimaan dari para penegak hukum. Persidangan video conference di Indonesia masih menyisakan ambiguitas antara sikap Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum.
Secara prinsip hukum, penggunaan video conference dalam pemeriksaan saksi lebih menguntungkan dibandingkan dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan sesuai 162 ayat (2) KUHAP. Berikut perbandingan antara keduanya :
1.         Pengucapan sumpah atau janji 160 ayat (3) KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 160 ayat (3), sebelum saksi memberi keterangan wajib mengucapkan sumpah atau janji, dan pengucapan sumpah tersebut dilakukan sebelum saksi memberikan keterangan, serta dimungkinkan apabila dianggap perlu oleh pengadilan dilakukan sesudah saksi memberi keterangan. Baik keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan maupun pemeriksaan saksi dengan media video conference, masing-masing memenuhi ketentuan ini. Keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan, merupakan keterangan saksi di hadapan penyidik yang sudah diambil di bawah sumpah. Sedangkan prinsip pengucapan sumpah dalam pemeriksaan saksi dengan media video conference sama dengan pemeriksaan saksi di persidangan yang di hadapkan secara biasa.
2.         Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan. Secara visual saksi tetap hadir pada persidangan dan berhadapan dengan hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Hal ini terkait dengan keyakinan hakim yang dimaksud pada Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dalam penerapannya, untuk memperoleh keyakinan hakim ini pada pemeriksaan saksi di persidangan, maka akan dipertimbangkan hal-hal berikut oleh hakim, latar belakang kehidupan saksi, perilaku dan bahasa tubuhnya di sidang pengadilan. Penggunaan media video conference ini memungkinkan hakim untuk mengetahui secara langsung gesture, sikap dan roman muka dari saksi yang dihadirkan.
3.         Penilaian kebenaran keterangan saksi.
Untuk menilai keterangan beberapa saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain keterangan tersebut sehingga dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Pasal 185 ayat (6) KUHAP mengatur beberapa poin yang patut diperhatikan hakim dalam menilai kebenaran keterangan saksi yaitu :
a.         Persesuaian antara keterangan saksi
b.        Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain
Untuk mengetahui atau mendapatkan adanya kesesuaian antar keterangan saksi, ataupun dengan alat bukti lain, pada praktek persidangan sering dilakukan konfrontasi dengan saksi atau alat bukti tersebut. Konfrontasi yaitu suatu pernyataan atau keterangan saksi yang berbeda ataupun bertolak belakang dengan keterangan saksi lain/ alat bukti lain maka akan dicek kebenarannya dengan mengkroscek secara langsung. Melalui media video conference, kehadiran saksi di persidangan yang sifatnya hampir sama dengan hadir pada sidang sebenarnya akan memberikan peluang bagi penegak hukum untuk dapat melakukan hal ini. Tentunya hal ini akan bertolak belakang dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan, dikarenakan kroscek atau konfrontir yang dilakukan akan bersifat satu pihak saja, yatu terhadap saksi/alat bukti yang hadir di persidangan saja.
c.         Alasan saksi memberi keterangan tertentu
Terhadap suatu keterangan yang diberikan oleh saksi, seorang penegak hukum tidak boleh dengan begitu saja menerima mentah-mentah hal tersebut. Kadang perlu untuk memilah-milah dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai alasan dari keterangan yang diberikan oleh saksi. Tentunya hal ini, dengan bantuan media video conference akan dapat dilakukan. Sebaliknya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan, penegak hukum hanya dapat menerima hasil keterangan saksi di hadapan penyidik tersebut tanpa bisa menggali lebih dalam mengenai hal tersebut.
4.         Klarifikasi terhadap keterangan saksi oleh penegak hukum.
Penggunaan video conference merupakan satu sarana untuk dapat mencari kebenaran materiil. Para pihak yang terlibat, yaitu hakim, Penuntut umum dan penasehat hukum dapat mendengar langsung keterangan saksi dan dapat menguji kebenaran tersebut.
Penggunakan media video conference sebagai alat untuk memberikan kesaksian. Maka penulis memperoleh beberapa ketentuan mengenai  saksi yang harus dipenuhi antara lain;
1.    Keterangan lisan seseorang di muka sidang pengadilan (sesuai Pasal 185 ayat 1) KUHAP)
2.    Dengan disumpah lebih dahulu (sesuai Pasal 275 ayat(2) jo.Pasal 303 HIR dan Pasal 160 ayat (3) jo. 185 ayat (7) KUHAP).
3.    Tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat dan dialami sendiri (nontestimonium de auditu)-(sesuai Pasal 1 ayat (27) KUHAP)
Mengenai ketentuan dasar hukum pembuktian kesaksian dalam menggunakan alat video conference sebagai media untuk menyampaikan keterangannya, maka dapat di jabarkan sebagai berikut:
1.         Keterangan di muka sidang pengadilan.
Sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk stelsel) yang dianut KUHAP (Pasal 183 KUHAP) pada prinsipnya menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum. Dengan menggunakan keyakinan hakim, dan minimal menggunakan dua alat bukti yang sah, maka sistem pembuktian kita adalah perpaduan antara sistem conviction-in time(vrijbewijk) dan sistem pembuktian positif (positief wettelijk stelsel). Dengan demikian, keyakinan hakim merupakan suatu hal yang penting dalam sistem pembuktian kita. Sebagai suatu keyakinan, maka sifatnya konviktif dan subyektif, sehingga sulit diuji secara obyektif. Untuk mendapatkan keyakinan (conviction), hakim harus dapat memahami latar belakang kehidupan seseorang, perilaku dan bahasa tubuhnya di sidang pengadilan secara fisik berhadap-hadapan.
Dalam hal ini penggunaan teknologi video conference yang menyajikan gambar secara detail dan kualitas suara secara jelas tanpa gangguan (noice), memungkinkan hakim untuk mengetahui secara langsung sorot mata, roman muka, maupun bahasa tubuh (gestures) yang ditunjukkan oleh seorang di muka persidangan. Dengan demikian pada prinsipnya kehadiran seseorang di muka persidangan sebagaimana dimaksud hadir secara fisik juga dapat dipenuhi dengan menggunakan teknologi video conference.
2.         Dengan di sumpah lebih dahulu
Sebagaimana ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, dalam memanfaatkan teknologi video conference tidak jauh berbeda dengan persidangan biasa, yaitu sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
3.         Nontestimonium de Auditu
Seperti halnya di setiap persidangan pidana, bahwa keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dalam hal ini video confernce akan menjadi alat bukti yang sah sepanjang yang bersangkutan tidak menyangkalnya.

















BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat elektronik berupa media video conference sebagai alat teknologi yang menayangkan secara langsung saksi memberikan keterangan dalam persidangan perkara pidana guna memperoleh kebenaran materil yaitu kebenaran selengkap-lengkapnya dengan menerapkan ketentuan KUHAP prinsipnya tidak melanggar ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku.
Kekuatan pembuktian kesaksian melalui video conference  dalam persidangan perkara pidana adalah kuat dan meyakinkan jika didukung alat-alat bukti yang telah ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena kesaksian melalui alat teknologi tersebut sifatnya hanya menambah keyakinan hakim karena kedudukannya tidak diposisikan sebagai suatu alat bukti yang secara limitatif diatur dalam PerUndang-Undangan.
B.    Saran
Amandemen terhadap KUHAP perlu dilakukan untuk mengikuti perkembangan kemajuan teknologi yang semakin berkembang agar tidak lagi terjadi pro maupun kontra terhadap penggunaan alat video conference  untuk menayangkan kesaksian seseorang dalam peradilan dan juga dalam hal ini diharapkan kepada Mahkamah Agung RI untuk memberikan pendapat hukum tentang petunjuk tambahan terhadap peran hakim sebagai pemutus perkara apabila Undang-Undang tidak cukup mengatur sebelum amandemen di lakukan.
















DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Chazawi Adami, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung, PT. Alumni

Departmen Pendidikan nasional RI, kamus besar bahasa Indonesia

Febrian, J, 2004, Pengetahuan Komputer dan Teknologi Informasi, Bandung, Penerbit Informatika

Hamzah Andi, 1990, Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta, Ghalia Indonesia

Harahap M. Yahya, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika

Mulyadi Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam hukum Acara Pidana.   Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Soedirjo, 1985, jaksa dan hakim dalam Peruses Pidana, Jakarta, CV. Akademika Pressindo

Sianturi. SR, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni Ahaem – Petehaem


Peraturan-peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Pemberantasan terorisme
Kitab Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Informasi Teknologi Komunikasi (ITE)
Internet
Teknologi informasi. www.wikipedia.com. Diakses pada tanggal 22 maret 2011

Anonim. Wikipedia, Videoconfrence. htpp://en.wikipedia.org/wiki. Diakses pada tanggal 19 maret 2011.



http://www2.kompas.com/utama/news.htm Pemeriksaan Saksi Perkara Ba’asyir di Malaysia Digelar Lagi Lewat "Teleconference". Di akses pada tanggal 14 Mei 2011.

Perkara Korupsi Dana Nonbudgeter Bulog Kejaksaan Sudah Beritahu
Habibie Soal Pemeriksaan Teleconference. Diakses pada tanggal 14 Mei 2011

 http://multimediaplasa.files.wordpress.com/2010/02/pengertian-video vonference.pdf. Diakses pada tanggal 14 Mei 2011

setia-ceritahati.blogspot.com/2009/04/alat-bukti-surat-menurut-hukum-acara.html. Diakses pada tanggal 14 Mei 2011

diakses pada tanggal 18 juni 2011



[1] . Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam hukum Acara Pidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung 2010. hal. 64  
[2] . Soedirjo, jaksa dan hakim dalam Peruses Pidana, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1985, hal. 47   
3. Departmen Pendidikan Nasional RI, kamus besar bahasa indonesia
[3]. Departmen Pendidikan nasional RI, kamusbesar bahasa Indonesia
[4] . M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 252
                [5]  Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni, Bandung, 2006, Hal. 21-22 

                [6]  Lilik Mulyadi, ibid, Hal 76
[7] . Andi Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990, Hal.162.
            [8]  http://www.docstoc.com/index.aspx?doc_id=14293204&download=1. diakses pada tgl 4 Maret 2011

[9]  SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem – Petehaem, Jakarta, 1996, hlm. 110. 

[10] SR. Sianturi. Ibid, Hlm.117 
[11] SR. Sianturi. Ibid, Hlm. 204-206. 
[12] SR. Sianturi. Ibid, Hlm. 209. 
[13] SR. Sianturi. Ibid, Hlm. 210. 
[14] . Anonim. Wikipedia, Videoconfrence. htpp://en.wikipedia.org/wiki. Diakses pada tanggal 19 maret 2011.
[15] . Febrian, J .Pengetahuan Komputer dan Teknologi Informasi, Penerbit Informatika. Bandung 2004 hal. 21
[17] . Sahid,Teknologi Informasi dan Komunikasi 3, Yudhistira. Jakarta, 2006.
[19] .Amiruddin dan  Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1-4, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 163
[20] W.J.S Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976, hal.76 dan 91
[21] M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini, 1985, hal. 38 
[22] . R. Wirjino Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, bandung, 1974. Hal 89
[23] . M. Yahya Harahap, ibid. hal 789-799
[24] . M. Yahya Harahap, ibid. hal 797-798
[25] . Andi Hamzah, ibid. hal 229
[26] . M. Yahya Harahap, ibid. hal 800
[27] . Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,  edisi revisi. Jakarta,  2001, hal. 260-261
[28]. Andi Hamzah, ibid, hal. 265
[29] . Andi hamzah, ibid,  hal 269
[30]. Andi Hamzah, ibid, hal. 271
[32] . Lilik Mulyadi, ibid, hal.108-111