Selasa, 15 Maret 2011

hukum acara pidana


HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Pengertian HAP (Sempit)

1. Peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu keputusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan (Prof. Wirjono Prodjodikoro)

2. Bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat kelengkapannya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana (D. Simons)

 

Lanjutan HAP (Sempit)

Prof Moeljatno:

Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.

 

Pengertian HAP (Luas)

ÚPeraturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak atau orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar (Prof. Sudarto)

ÚTermasuk  pengertian yang luas karena menentukan adresat hukum acara pidana tidak hanya para penegak hukum pidana, tetapi juga masyarakat.

 



Skema HAP Luas & Sempit:

Unsur Pengertian HAP

l  Fungsi HAP unt menegakkan Hk.Pid. (substantif). Keduanya saling berhub. erat. Contoh: asas (double jeopardy/ nemo debet bis vexari) diatur dlm kedua macam hk tsb., lihat juga ttg daluwarsa penuntutan (vervolgingsverjaring- 78 KUHP) & daluwarsa melaksanakan pidana (strafverjaring- 84 KUHP).

l  Berjalannya HAP tidak harus terjadi delik dahulu. HAP telah bisa beroperasi meskipun baru dalam taraf ada sangkaan/ dugaan terjadinya delik.

l  HAP bersifat formal/ Resmi.

Sumber Hukum HAP

     UU No. 8/1981  : KUHAP

     UU No. 4/2004  : UU Kek.Kehakiman

     UU No. 14/1985: MA jo UU No.5/2004 ttg Perubahan UU MA

     UU No. 2/1986  : Peradilan Umum

     UU No. 2/2002  : Kepolisian

     UU No.           : Kejaksaan

     PP No.27/1983  : Pelaksanaan KUHAP

      Lain-lain  diberbagai UU Khusus/ tertentu: UU Korupsi, Peng.HAM., KPK dll.

      UU. No. 18 Tahun 2003     : ADVOKAT

Asas-Asas Pokok HAP

   Isonomia – equality before the law

   Principle of legality – Prinsip legalitas upaya paksa hanya berdasar wewenang tertulis

   Presumption of innocence – legal concept

   Peradilan murah, cepat, sederhana

   Pengadilan dg hadirnya terdakwa

   Peradilan terbuka untuk umum

   Kebebasan dan kemerdekaan hakim

   Fair and impartial court - obyektifitas


DUE PROCESS OF LAW (DP of L)


u No person shall . . . be deprived of life, liberty, or property, without due process of law . . . (fifth Amandment).

u. . . nor shall any state deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law . . . (14th Amandment)

 

Jaminan konstitusional :

Tidak seorangpun boleh dicabut hidup, kebebasan, atau harta bendanya kecuali melalui due process of law.


Marc Weber Tobias & R. David Petersen
:

The origin of DP of L principle can be traced back at least as far as 1215 , when it was part of the Magna Charta in England. The original purpose of the principle was to prevent the crown from acting against an individual that was not under the protection of the law

 

nIngat suasana kekuasaan raja waktu itu “the king can do no wrong” juga “crimina extra ordinaria”, karena itu kekuasaan perlu dibatasi (dg hukum atau dg . . . ?)

 

nTidak ada difinisi DP of L yg tepat untuk sgl situasi. Difinisi DP of L tergantung dari hubungan antara hukum yang mengatur perilaku dengan hukum yg membatasi kekuasaan.

 

nTujuan utama DP of L adalah melindungi warga negara dari kekuasaan pemerintah dg standar yg “reasonable ness”

Indikator DP of L:

n    Notice

n    Hearing

n    Counsel

n    Defence

n    Evidence

n    Fair and Impartial Court

 

Desain Proses Peradilan Pidana

Tiga tahapan Desain Proses:

oPre adjudication

oAdjudication

oPost adjudication

Desain Proses Peradilan Pidana (KUHAP)

¡ Pemeriksaan Pendahuluan:

    Penyelidikan --  Penyidikan

    Penuntutan

¡ Pemeriksaan di Pengadilan (PN, PT, MA)

¡ Pelaksanan Putusan dan Pengawasan & Pengamatan

Konfigurasi Tunggal Model Proses Peradilan Pidana

Alur Proses Peradilan Pidana

Kepentingan Para Pihak

Aparat Penegak Hukum: Mewakili masy/ korban

 

Bahasan Pokok:

nInstitusi/ Pejabat

nTugas/Kewenangan

nAturan Prosedural

nSanksi Kesalahan: administratif, pidana, perdata, disiplin/ etik profesi

 

 

Individu – Pelaku:

Tersangka, terdakwa, terpidana

Bahasan Pokok:

nHak dan kewajiban

nAsas Perlindungan: dimana ada hak (menurut hk) harus ada akses (hk) untuk memperjuangkan hak yang dilanggar.

Pemeriksaan Pendahuluan:
Penyelidikan - Penyidikan

Proses Penuntutan

Hak Tersangka Ps.50 – 68 KUHAP

n    Sgr diperiksa Penyidik – pengadilan (Ps.50)

n    Berhak tahu ttg apa yg didakwakan  (Ps.51)

n    Memberi keterangan bebas (Ps.52)

n    Dapat juru bahasa (Ps.53)

n    Dapat bantuan hukum-pilih sendiri (54 & 55)

n    Tdk punya PH  diancam pdn mati/ penjara ≥ 15 th, atau bagi yg tdk mampu diancam ≥ 5 th, pejabat pemeriksa wajib tunjuk PH bagi mrk. (56)

n     Jika ditahan berhak hub. Phnya/ WNA hub perwakilan negaranya (57)   

 

Lanjutan Hak Tersangka:

n     Hak terima kunjungan dokter pribadi (58)

n     Hak diberitahu ttg penahanan dirinya (59)

n     Hak hub.kel./lainnya untuk jaminan (60)

n     Hak terima kunjungan kel. (61)

n     Hak terima/kirim surat (62)

n     Hak hub & terima rohaniwan (63)

n     Hak diperiksa peradilan terbuka (64)

n     Hak ajukan saksi (65)

n     Hak tidak dibebani pembuktian (66)

n     Hak upaya hukum (67)

n     Hak Gantirugi & rehabilitasi (68)



Jenis-Jenis Upaya HK :
A. Verset (perlawanan)
B.  Biasa :
1. Banding
2. Kasasi
C. Luar biasa :
1. Peninjauan kembali
2. Kasasi demi hokum
Penjelasan :
VERSET :
Upaya hukum verset dapat diajukan atas :
  1. Putusan verstek dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang menjatuhkan sanksi berupa perampasan kemerdekaan. Perlawanan diajukan ke PN yang menjatuhkan putusan, dalam waktu 7 hari setelah putusan. Apa putusan tetap berupa hilang kemerdekaan, maka upaya hokum berikutnya berupa banding.
  2. Penetapan perpanjangan penahanan berdasarkan pasal 29 KUHAP. Perlawanan perpanjang penahanan penyidik dan penuntut umum diajukan ke PN, penahan oleh PN ke PT, penahan PT ke MA, Penahan oleh MA ke ketua MA. Waktu perlawanan tidak dibatasi.
  3. Putusan sela pengadilan negeri. Diajukan ke PT, waktu perlawanan 7 hari setelah putusan
  4. Perampasan atas barang-barang milik pihak lain yang tidak terlibat secara langsung dalam tindak pidana korupsi dan ekonomi. Peralawan diajukan ke PN, waktu perlawanan 3 bulan dalam TPE, 1 bulan dalam TPK.


BANDING :
  1. Upaya hukum banding diajukan ke PT, dalam waktu 7 hari setelah putusan diberi tahukan kepada terdakwa.
  2. Banding dapat diajukan oleh terdakwa dan atau jaksa.
  3. Semua putusan Hakim PN dapat diajukan banding, kecuali :
  1. Putusan bebas.
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
  3. Putusan dalam acara cepat (kecuali putusan yang berupa perampasan kemerdekaan.
  1. Alasan pengajuan banding :
  1. Hakim khilaf atau kurang memperhatikan, kurang sempurna dalam hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
  2. Hakim tidak tepat  mempergunakan istilah atau keliru dalam menafsirkan unsur-unsur perbuatan pidana.
  1. Isi memori banding :
  1. Identitsa Penasehat hokum (kalau ada), terdakwa (pemohon),  penuntut umum.
  2. Amar putusan hakim.
  3. Dakwaan jaksa.
  4. Fakta/alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
  5. Pernilaian pemohon.
  6. Permintaan pemohon
  7. Tanda tangan pemohon.
  1. Pemohon maupun termohon tidak wajib mengajukan memori banding maupun kontra memori.
  2. Dasar pemeriksaan banding berupa berkas perkara yang dikirim ke PT (dakwaan, tuntutan, hasil pemeriksaan sidang, putusan). Apabila diperlukan hakimPT dapat memanggil terdakwa, saksi, penuntut umum untuk diperiksa (konfermasi).
  3. Pemohon banding dapat sewaktu mencabut permohonannya sebelum perkara tersebut diputus. 


  1. Putusan PT (Hakim Banding) :
  1. Menguatkan putusan hakim PN.    
  2. Mengubah putusan hakim PN.
  3. Membatalkan putusan hakim PN

KASASI :
  1. Semua putusan Hakim yang telah diputusa oleh hakim yang yang lebih rendah dapat diajukan kasasi kecuali, atas putusan bebas. Kepmen No. M. 14 PW.07.03 thn.1983 tgl.10-12-83. Putusan bebas tidak dapat diajukan banding, tetapi dapat diajukan kasasi dengan alasan demi hukum, keadilan dan kebenaran.
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan oleh terdakwa (penasehat hokum) dan atau oleh jaksa melalui panitera PN. Waktu permohonan 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.   
  3. Alasan kasasi :
  1. Adanya penerapan hukum yang tidak tepat, salah atau ada aturan hokum tetapi tidak diterapkan.
  2. Terdapat kesalahan dalam penerapan hukum Acara.
  3. Hakim telah melampaui batas wewenang.
  1. Pemohon wajib membuat memori kasasi, yang berisi :
  1. Identitas pemohon (terdakwa/penasehat hokum, jaksa).
  2. Hasil pemeriksaan sidang.
  3. Alasan, pernilain dan argumentasi hasil pemeriksaan hakim sebelumnya.
  4. Permohonan putusan.
  1. Dasar pemeriksaan hakim kasasi pada prinsipnya berupa berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh hakim sebelumnya. Pemangilan terhadap terdakwa, penuntut umum maupun saksi dapat dilakukan jika dipandang sangat diperlukan.
  2. Putusan hakim Kasasi dapat berupa :
  1. Menguatkan putusan hakim sebelumnya.
  2. Merubah putusan hakim sebelumnya.
  3. Membatalkan putusan hakim sebelumnya.
  1. Putusan Hakim kasasi disampaikan ke PN.

PENINJAUAN KEMBALI
1.      Semua putusan, kecuali putusan bebas dan lepas dapat diajukan PK. Pemohon PK adalah terpidana atau keluarganya (penasehat hukum).
2.      PK hanya dapat dilakukan hanya untuk 1 kali dalam 1 perkara.
3.      Permohonan PK diajukan melalui PN setempat, dalam waktu yang tidak terbatas.
4.      Alasan PK :
  1. Novum yang apabila diketemukan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung akan menyebabkan :
1). Perkara diputus bebas.
2). Perkara diputus lepas dari segala tuntutan hokum.
3). Tuntutan tidak bisa diterima.
4). Dipidana lebih ringan.
  1. Terdapat alat bukti yang dipergunakan sebagai dasar putusan saling bertentang.
  2. Putusa hakim jelas menunjukan kekhilafan atau kekeliruan.           
5.      Putusan PK dapat berupa :
  1. Menolak permohonan PK.
  2. Putusan bebas.
  3. Putusan lepas 
  4. Tidak menerima tuntutan jaksa
  5. Menjatuhkan putusan yang lebih ringan.

KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM :
  1. Bertujuan untuk mencari atau menemukan persamaan persepsi atas ketentuan hukum positif (yang diterapkan), atau terdapat kekeliruan/keteledoran atas keputusan yang sudah berlaku tetap.
  2. Pemohon kasasi adalah Jaksa Agung, memalui PN setempat dan diajukan untuk sekali dalam 1 perkara.
  3. Putusan kasasi tidak boleh merugikan kepentingan pihak lawan.
  4. Persyaratan lainnya seperti yang diatur dalam ketentuan tentang permohonan kasasi.     

       EKSEKUSI PIDANA PENJARA

1.      >1 tahun : di Lembaga Pemasyarakatan

2.    <1 tahun : di Rumah Tahanan

          pid. Kurungan : di  rutan

q      EKSEKUSI PIDANA DENDA

Ø      Perkara Biasa & Singkat : 1 bulan dapat diperpanjang 1 bulan

Ø      Perkara Cepat : seketika

 

q        EKSEKUSI BARANG RAMPASAN

 

Ø       Barang bukti  dilelang untuk negara

 

q        EKSEKUSI BIAYA PERKARA

Ø       Ditanggung terpidana

 

q       EKSEKUSI PIDANA MATI

Ø        Ditembak oleh 12 anggota regu tembak Brimob, dengan senjata bukan organik       (UU No.2/PNPS/1964)

 

q       EKSEKUSI PIDANA BERSYARAT

Ø        Dalam hal terpidana melanggar syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan hakim.

KASUS

       Andi dijatuhi pidana bersyarat 6 bulan penjara, masa percobaan 1 tahun oleh PN Yogyakarta, dimulai tanggal 1 Agustus 2006.

      Pada Desember 2006 Andi dijatuhi pidana selama 3 tahun, karena melakukan perbuatan pidana lain yang dilakukannya pada Januari 2005.

       Ando dijatuhi pidana bersyarat 4 bulan penjara, masa percobaan 8 bulan, dimulai tanggal 1Juli 2005.

      Pada Juli 2006 Ando dijatuhi pidana 2 tahun, karena perbuatan pidana lain yang dilakukannya pada Agustus 2005.

       Indo dijatuhi pidana bersyarat 5 bulan penjara, masa percobaan 10 bulan, dimulai Juli 2005.

      Pada bulan Juni 2006 melakukan perbuatan pidana dan pada Desember 2006 dijatuhi pidana selama 6 bulan.

 

      Bagaimana eksekusi terhadap masing-masing terpidana ?




BENTUK PEMBERIAN GRASI

    Perubahan atau Peringanan Jenis Hukuman

    Pengurangan Jumlah Hukuman

    Penghapusan Pelaksanaan Pidana

PUTUSAN YANG DAPAT DIMINTAKAN GRASI

UU No. 22 Tahun 2002

Pidana Mati

Pidana Penjara Paling rendah 2 tahun

 

UU No. 3 Tahun 1950 (lama)

Semua Putusan Hakim Yang Berkekuatan Tetap (Pidana Pokok)

PRINSIP-PRINSIP DALAM PERMOHONAN GRASI

      Hanya boleh satu kali

      Tidak menunda eksekusi, kecuali pidana mati

      Tidak dibatasi tenggang waktu

      Dalam permohonan Grasi bersamaan waktu dengan permohonan PK, maka PK diputus lebih dahulu

      Permohonan sebelum UU tsb berlaku dan belum diputus presiden, diselesaikan dalam janhgka waktu 2 tahun sejak UU berlaku.

PERBEDAAN
UU 22 / 2002 dan UU No. 3 / 1950

      Instansi yang terlibat dalam pemberian Grasi dibatasi

      Jenis putusan yang dapat dimintakan Grasi dibatasi

      Percepatan waktu dalam pemberian Grasi

      Tanpa batas waktu permohonan

      Dapat diwakili keluarga

AMNESTI & ABOLISI
(UU 11 DRT tahun 1954)

    Dengan Amnesti, semua akibat hukum bagi Terpidana hapus.

    Dengan Abolisi, tuntutan pidana hapus.

Kasus

     Yahya sebagai Penasehat Hukum, mengajukan Grasi kepada Presiden terhadap 2 kasus yang ditanganinya.

       Tanggal 10 Juli 2002, PN Sleman, memutus hukuman penjara kepada Andi, Roni dan Joni, masing-masing 23 bulan, 25 bulan, dan 27 bulan, karena penipuan. Roni mengajukan banding. Tanggal 15 September 2002, terhadap ke-tiganya Yahya mengajukan grasi, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan.

       Bulan Januari 2005, permohonan grasi yang diajukan Yahya terhadap terpidana Lidya, yang diputus 10 tahun penjara oleh PN Yogyakarta pada tahun 2003, ditolak presiden. Oleh karenanya pada Desember 2006 Yahya mengajukan Grasi yang kedua.

    

     Bagaimana pendapat saudara ?

 


TIGA FUNSGI HUKUM ACARA PIDANA
1. Mencari dan menemukan kebenaran
2. Pemberian keputusan leh Hakim
3. Pelaksanaan putusan
Yang sangat penting dalam mencari kebenaran adalah yang ditemukan dari
alat bukti untuk dijadikan dasar putusan yang akan dilaksanakan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ASAS-ASAS PENTING DALAM KUHAP
· Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
· Praduga tak bersalah
· Asas oportunitas
· Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
· Semua orang diperlakukan sama dimuka Hakim
· Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap
· Tersangka/terdakwa berhak untuk mendapat bantuan hukum
SISTEMATIKA DALAM SURAT KUASA
· Pemberi kuasa
· Penerima kuasa
· Jenis perkara
· Status pemberi perkara
· Maksud pemberian kuasa
· Wilayah hukum peristiwa
JENIS SURAT KUASA
· Surat Kuasa Umum
· Surat Kuasa Khusus
PIDANA ADUAN
1. DELIK ADUAN ABSOLUT adalah suatu perbuatan pidana yang
penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihakpihak
tertentu. Contoh dalam Pasal 284 dan Pasal 287 KUHP
2. DELIK ADUAN RELATI adalah suatu perbuatan pidana yang
dilakukan keluarga. Contoh Pasal 367 KUHP
PERBEDAAN KEDUANNYA adalah:
· Penuntutan terhadap DELIK ADUAN ABSOLUT adalah penuntutan
terhadap peristiwa pidananya. Contoh: Pasal 287 KUHP tidak boleh
hanya salah satu pihak suami istri
· Penuntutan terhadap DELIK ADUAN RELATIF adalah penuntutan
terhadap pelakunya. Contoh: Seorang ayah yang barangnya dicuri
oleh kedua anaknya, dapat mengajukan satu anak saja atau tidak
sama sekali, misal Pasal 367 KUHP
PEDAMPINGAN KLIEN SEBAGAI PELAPOR
· Memberikan nasehat hukum
· Menjelaskan materi pokok laporan
· Menjelaskan unsur-unsur penguatan laporan
MATERI LAPORAN DAN PENGADUAN
· Maksud surat
· Ditujukan kepada siapa
· Kronologi peristiwa
· Sebutkan unsur-unsur peristiwa/perilaku yang melanggar ketentuan
hukum materiel
· Uraikan kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang
bukti
· Ajukan permintaan dari laporan atau pengaduan tersebut
MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI TERLAPOR/TERADU:
· Jelaskan hak-hak tersangka
· Jelaskan unsur-unsur yang dapat meringankan atau menguatkan
posisi tersangka
· Mempersiapkan mental dari tersangka
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGANALISA
SUATU KASUS
· Katagori perbuatan (kejahatan atau pelanggaran)
· Dimana perbuatan itu dilakukan (tempat)
· Kapan dilakukan (waktu)
· Dengan apa perbuatan itu dilakukan (alat)
· Bagaimana perbuatan itu dilakukan (cara-cara)
· Mengapa perbuatan itu dilakukan siapa yang melakukan (pelaku)